Limapuluh Kota, investigasi.news – Tenaga Guru mendominasi dalam Kuota Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2023 ini, jumlah tersebut mencapai 335 orang, sementara kuota untuk Tenaga Kesehatan (NAKES) mencapai 15 orang, dan untuk tenaga Tekhnis untuk tahun ini tidak mendapatkan kuota.
Tingginya kuota untuk tenaga guru diharapkan menjadi kegembiraan bagi Guru, hal ini (pengangkatan.red) adalah yang diimpikan selama ini, sebab mereka akan diakui/dilegalisasi sebagai Pegawai Pemerintah. Artinya ketika Surat Keputusan (SK) sudah didapatkan, harus ada motivasi.
”Iya, untuk tahun 2023 kita mendapatkan kuota Pegawai PPPK sebanyak 350 orang. Terdiri 335 orang Guri dan Tenaga Kesehatan (NAKES) mencapai 15 orang.” Ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi, Selasa (18/07/2023) di Kantor Bupati Limapuluh Kota Kawasan Bukik Limau Kecamatan Harau.
Adrian juga menyebutkan, Pegawai PPPK peruntukannya untuk tiga jenis, pertama PPPK Kesehatan, kedua PPPK Guru dan terakhir PPPK Tenaga Tekhnis, namun untuk tahun ini Tenaga Tekhnis tidak mendapatkan Kuota atau alokasi.
”Pegawai PPPK peruntukannya untuk tiga jenis, pertama PPPK Kesehatan, kedua PPPK Guru dan terakhir PPPK Tenaga Tekhnis. Namun untuk tahun ini Kabupaten Limapuluh Kota hanya mendapatkan dua alokasi Pegawai PPPK,” ujarnya.
Sementara terkait mereka (Honorer) yang telah diangkat menjadi Pegawai PPPK harus meningkatkan motivasi, baik motivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, maupun motivasi untuk menambah wawasan.
”Mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai PPPK atau telah menerima SK harus meningkatkan motivasi, baik motivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, maupun motivasi untuk menambah wawasan.” Tambahnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara/ASN menurut Adrian, Ada dua, Pertama PNS dan PPPK.
”Pegawai yang diakui Pemerintah sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara/ASN adalah PNS dan PPPK.” Tutupnya.(amr)