50 Kota, Investigasi.news — Komisi Pemilihan Umum (KPU) 50 Kota Laksanakan Rakor,kegiatan Ini dilaksanakan di Aula KPU 50 Kota (14/12),dengan menerapkan Protokol Pencegahan,penyebaran Covid 19,Adapun Rakor ini Bertujuan Untuk Memperbaharui/mengupdate Daftar Pemilih Yang ada di Kabupaten 50 Kota untuk menghadapi pemilu yang akan datang.
Rakor dipimpin Langsung Oleh Ketua KPU 50 Kota Masnijon dan Anggota KPU beserta sekretaris dan jajaran,Bawaslu,serta semua Stake Holder Yang terkait dan dilanjutkan Dengan Pemaparan Daftar Pemilih Baru (PDPB) Yang dipaparkan Eka Ledyana S.I.P Ketua Devisi Perencana Data dan Informasi
Eka memaparkan,guna dari pemutakhiran Data sesuai dengan UU no 7 Tahun 2017 Pasal 204 ayat satu yang bertujuan untuk Meminimalisir Kecurigaan atau potensi Manipulasi Daftar Pemilih serta kecurigaan Publick dan juga Untuk mempermudah Kerja secara Teknis Secara Berkelanjutan agar Masalah Tekhnis Administrasi daftar Pemilih yang terindikasi dapat diperbaiki.
Eka menambahkan dalam pemutakhiran Data pemilih juga melayani laporan atau pengaduan,masukan,tanggapan dan Laporan Masyarakat mengenai data pemilih dan untukbpelaksanaan PDPB Kabupaten 50 Kota periode Maret s.d Desember 2021 berdasarkan masukan maupun Proses Verifikasi dan Validasi (penyandingan) dari Bawaslu 50 Kota,Kacabdin Wilayah 4 Sumbar,Kemenag 50 Kota,dan Polres Kota Payakumbuh dan 50 Kota.
Adapun Perubahan data PDPB Maret sampai Desember 2021 total 2.122 daftar pemilih Baru, dan tidak memenuhi Syarat 6.518, dan Progres Penyelesaian Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan (DPTB ) Pemilihan Tahun 2020 pemilih Baru 860,meninggal 7,pindah 27,Ganda 0,sudah Ada di DPT 84,jumlah total 118 pemilih, dan sudah ditindak Lanjuti 978,dan yang belum dilanjuti 6 pemilih.
(Yon)