Mentawai , lnvestigasi.news – Kapal antar pulau Bakat Benuang sudah terlihat keropos dan berkarat dan tak layak pakai. Hal tersebut juga nampak pada dinding kapal maupun bagian dalamnya. Kondisi yang tak terawat ini terpantau pada kamis (31/3/22).
Kondisi kapal tersebut, tentu sangat menarik perhatian, mengingat adanya pengelolaan terhadap kapal berbendera Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengelolaan (Perlindungan) Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit pada 30 Januari 2014.
Saat investigasi.news melakukan konfirmasi kepada Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tohap Martua Nababan via telp menjawab, bahwa pada tahun kemaren itu, pengelolaan kapal sudah ada anggarannya untuk didoking. Namun dikarenakan pihak ke tiga yang tidak sanggup melaksanakan, maka doking tertunda sementara waktu”, terang kadis.
Sekarang ini, dalam rencananya kita akan membantu dulu untuk mendokingnya, nantik kalau sudah selesai didoking baru diserahkan ke pihak Prusda (Perusahaan Daerah) untuk mengelola kapal antar pulau lagi.
Apalagi, untuk saat ini, layanan antar pulau tergangu di karenakan langkanya BBM jenis Solar di Mentawai. Dari pihak Perhubungan sendiri masalah minyak itu sangat sensitif. Oleh karena itu kita tidak akan bermain – main tentang BBM bisa tidak enak tidur kita nanti”, kata Tohap. Mebri