Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung BKD Ditahan

Baca Juga

Mentawai, Investigasi.news – Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai akhirnya menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Badan Keuangan Daerah (BKD) tahun 2019, yakni AY dan MT.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kasus ini bermula dari pembangunan Gedung BKD dengan anggaran senilai Rp 5,95 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) melalui Dinas PUPR Mentawai.

Menurut Kajari Kepulauan Mentawai, Ira Febrina, MT bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan pelaksana proyek adalah CV ESU yang dipimpin oleh AY. Proyek ini seharusnya selesai dalam 150 hari, namun setelah serah terima pertama (PHO) pada 13 Desember 2019, gedung yang selesai dibangun justru memperlihatkan berbagai kerusakan.

Hanya dua tahun setelah digunakan pada Februari 2022, gedung tersebut mengalami kerusakan parah. Ditemukan kebocoran di hampir setiap ruangan saat hujan, retakan pada dinding, dinding yang rapuh, serta penurunan lantai di bagian sayap kanan gedung. Pemeriksaan ahli menyebutkan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ditetapkan, memicu kerugian negara sebesar Rp2,13 miliar.

Atas perbuatannya, AY dan MT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kini, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Klas IIB Padang. Kasus ini menegaskan lemahnya pengawasan dalam proyek pembangunan yang menggunakan dana negara.

Mb

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles