Aset Senilai 1 M Disita Kejaksaan Negeri Padang

Padangivestigasi.news-Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita aset terpidana korupsi berupa lahan dengan nilai sekitar Rp1 miliar, serta uang pengganti dan denda dengan total Rp112 juta.

Penyitaan aset serta uang tunai tersebut dilakukan oleh pihak kejaksaan sejak awal Januari 2021 hingga 25 November terhadap perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Untuk aset berupa lahan sedang diproses untuk lelang, sedangkan uang Rp112 juta telah kami setorkan ke kas negara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Thery Gutama, di Padang, Kamis.

Ia menjelaskan lahan yang disita adalah milik terpidana kasus korupsi pengadaan tanah kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang atas nama Adrian Asril.

Baca Juga :  Ikut Anugerah KPID Sumbar 2021, Johnny G Plate Tokoh Penyiaran Nasional

Lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dengan luas 1.360 meter per segi.

Untuk melakukan lelang pihak Kejari Padang tengah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Ia menjelaskan penyitaan lahan dilakukan berdasarkan putusan peradilan di tingkat kasasi terhadap Adrian Asril, yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1,1 miliar dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak perkara inkrah.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan maka harta benda terpidana disita untuk dilelang, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan dua tahun.

Baca Juga :  Dewan Pers Datangi Markas Jejak Media Group, Ada Apa?

“Atas dasar putusan itu maka kami melacak aset dan harta milik terpidana demi menutup uang pengganti,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Thery Gutama.

Sementara uang dengan total Rp112 juta merupakan pembayaran pidana denda serta uang pengganti dari dua terpidana yakni Aritsu Mughni Alh Hadi.

Aritsu Mughni Al Hadi merupakan oknum polisi yang menjadi terpidana kasus suap, ia membayar pidana denda sebesar Rp50 juta.

Sedangkan Iskandar Hamzah adalah salah satu terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr Rasyidin Padang pada 2013, ia membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp12 juta.***

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles