Iklan bank Jatim

Pemahaman Kepala SKPD Pemko Padang Terhadap DPA dan Srikandi Diuji

More articles

Padang, investigasi.news – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ke-53, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar sejumlah perlombaan, salah satunya lomba pemahaman kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruangan Sekretariat Korpri, Lantai II Balai Kota Padang, Kamis (14/11/2024).

Lomba ini bertujuan untuk merefresh kembali ilmu pengetahuan yang wajib dimiliki kepala SKPD.

“Karena kita sudah biasa setiap tahun pelaksanaan DPA ini, kadang kita jadi lupa ada beberapa aturan-aturan terbaru. Nah untuk mengingat kembali maka kita minta kepala SKPD untuk mempresentasikan pemahamannya terhadap DPA ini,” ujar Ketua Dewan Pengurus Korpri Padang, Didi Aryadi.

Baca Juga :  Teknologi AWS Jadi Harapan Kota Padang dalam Mengatasi Masalah Sampah

Sejalan dengan itu, juga diulik kembali pemahaman mereka mengenai pemakaian aplikasi Srikandi.

Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

“Mungkin karena kesibukan kepala SKPD, akun Srikandi mereka dipegang oleh asisten pribadi (sespri), yang penting kepala SKPD harus paham. Sehingga kalau sesprinya berhalangan hadir, dia bisa mengambil alih dan paham bagaimana cara menggunakannya mulai dari membuka, mendisposisi, meluruskan dan memperbaiki karena Srikandi selalu kita update,” tambahnya.

Dia berharap melalui lomba yang diadakan, Kepala SKPD di Lingkungan Pemko Padang dapat semakin paham, sehingga tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan. (Selvi/Taufik)

Baca Juga :  161 Kepala Sekolah SMAN/SMKN/SLBN Dilantik Gubernur Sumbar

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest