Padang.Investigasi.News
Kota Padang kembali dihebohkan oleh perlakuan bejat seorang pria berinisial DS (44 th) yang diduga telah memperkosa darah dagingnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun.
Kejadian yang mengundang petaka itu, terjadi dikawasan Bukit Gado Gado, kelurahan Bukit Gado Gado, kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, saat dikonfirmasi media ini, Selasa 17 Agustus 2021, membenarkan kejadian tersebut, dan diterangkannya, perlakuan bejat tersangka telah dilakukan sebanyak 4 kali, terhitung sejak Juni 2021 hingga 20 Juli 2021.
Tersangka telah diciduk oleh Tim Klewang, dan saat ini telah diamankan bedasarkan Laporan Polisi Nomor : P/B/380/VII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 23 Juli 2021.
Berdasarkan keterangan Riko, kejadian tersebut terungkap, berawal dari keterangan korban kepada Tantenya, Jumat, 23 Juli 2021, yang mengatakan bahwa ayah kandungnya telah mencabulinya.
Dan berdasarkan dari keterangan anaknya itu, Sang Tante melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian,dan kepada penyidik korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sebanyak empat kali.
Menidak lanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak, dan tersangka berhasil dibekuk Tampa perlawanan saat berada disamping cucian mobil dikawasan Sisingamangaraja Padang Timur, Kota Padang, dan dibawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, papar Kasat Reskrim Polresta Padang. (Tim)