Tak Hanya Demo, Wartawan Juga Laporkan Petugas Pemprov ke Polda Sumbar

More articles

spot_img
Padang, Investigasi.news – Dimulai dari Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, sejumlah jurnalis yang tergabung dari berbagai organisasi di Sumatera Barat mengelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat. Aksi tersebut merupakan buntut dari pengusiran jurnalis saat ingin meliput Pelantikan Wakil Walikota Padang pada Selasa (9/05).

Saat aksi berlangsung, wartawan melakukan orasi dan tabur bunga. Dimana para jurnalis melepas kartu pers secara bersama-sama dan melemparnya ke bawah lalu menaburkan bunga. Lalu juga terlihat kain putih bertuliskan Wartawan Sumbar Melawan yang dibentangkan dan ditanda tangani oleh para massa aksi.

Aksi yang didukung empat organisasi jurnalis di Sumbar yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berlangsung damai dan tertib.

Dikesempatan tersebut, salah satu pengunjuk rasa, Adrian Tuswandi, menegaskan, berbagai pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi dinilai telah sering melukai hati dan perasaan awak media.

“Kita dibilang sering bikin berita hoaks, kita diam. Kita dibilang membuat berita tak berimbang, kita juga diam. Namun kali ini tidak. Kali ini kita tidak diam. Hanya satu kata, lawan!!”,” kata Adrian, Rabu (10/5/2023) siang.

Hal yang sama juga diungkap pendemo lain seperti Aidil Ichlas (Ketua AJI Padang), Rakhmatul Akbar Pimred Info Sumbar serta Novrianto Ucok. Intinya, sudah cukup lama wartawan menahan perasaan terhadap beberapa kejadian yang melecehkan wartawan.

“Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wawako Padang itu, kata Aidil Ichlas, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

“Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bunyinya kurang lebih, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

“Pemprov Sumbar selain melecehkan kerja-kerja jurnalistik juga seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik,” tambahnya.

Usai melakukan demo di depan kantor gubernur, sejumlah jurnalis juga secara resmi melaporkan oknum pegawai di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke Polda Sumbar.

Scm

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img