Website JDIH: Solusi Cepat dan Akurat untuk Informasi Produk Hukum Daerah

Padang, Investigasi.news – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Bagian Hukum Setdako terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk hukum daerah. Salah satu inisiatif utama adalah memperkenalkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang menawarkan akses cepat, akurat, lengkap, dan terintegrasi terhadap informasi hukum.

Ninon Roza, Analis Hukum Bagian Hukum Setdako Padang, menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH melibatkan berbagai pihak, termasuk Diskominfo, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta pustakawan di lingkungan Sekretariat Daerah.

“Kami terus menggiatkan sosialisasi JDIH agar masyarakat lebih peka terhadap produk hukum yang dikeluarkan Pemko Padang,” ujar Ninon Roza saat ditemui di ruang kerjanya di Balaikota Padang, Kamis (06/06/2024).

Baca Juga :  Pj Sekda Yosefriawan Tegaskan Netralitas ASN: Sanksi Menanti yang Melanggar

Ninon menambahkan bahwa akses JDIH sangat penting bagi berbagai kalangan, termasuk ASN, mahasiswa, pelaku usaha, dan masyarakat umum. “Mahasiswa yang melakukan penelitian tidak perlu lagi datang ke Bagian Hukum, cukup mengunjungi website JDIH Kota Padang,” jelasnya.

Website JDIH Kota Padang, https://jdih.padang.go.id/, telah mencatat jumlah kunjungan yang tinggi, dengan rata-rata mencapai 6.000 pengunjung per bulan. “Per 6 Juni 2024, terdapat 2.578 produk hukum daerah yang bisa diakses oleh masyarakat, termasuk dokumen perjanjian kerjasama, putusan pengadilan, naskah akademik, buku, dokumen langka, dan artikel hukum,” tambahnya.

Meski jumlah kunjungan sudah cukup tinggi, Ninon menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan sosialisasi melalui videotron. “Ini adalah salah satu hasil evaluasi tahunan kami terkait kinerja JDIH. Kami berharap mendapat dukungan dari Dinas Kominfo untuk pembuatan video yang layak tayang, serta dari Badan Pendapatan Daerah untuk menayangkan video tersebut pada videotron wajib pajak yang membayar pajak reklame,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kenaikan harga Sembako menjelang Lebaran Idul Adha 1443 H di Sumbar

Mc/Sc

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles