Dokumen Administrasi Material Timbunan Belum Lengkap : Konsultan MK Surati PT.TBI-PT. Pilar Indo Sarana, KSO

More articles

spot_img

Padang Panjang, investigasi.news – Ditemukannya di lapangan adanya aktifitas mendatangkan material timbunan tanpa sepengetahuan konsultan MK, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant cabang Pekanbaru, akhirnya mengeluarkan Instruksi kepada Kontraktor PT. Turelotto Battu Indah-PT. Pilar Indo Sarana, KSO.
Surat bernomor 01.18/YK-CAB.PKU/041.1481/II/2023 tertanggal 18 Februari 2023 yang dikeluarkan PT. YIDYA KARYA (Persero) mengintruksikan kepada Rekanan serta supplyer Material timbunan agar menghentikan pengiriman material timbunan ke lokasi proyek pembangunan gedung olahraga (Sport Center) hingga melengkapi administrasi.

“Berdasarkan monitoring dan evaluasi konsultan MK di lapangan ditemui adanya aktifitas mendatangkan material timbunan tanpa sepengetahuan konsultan MK. Perlu kami sampaikan bahwa menurut catatan administrasi konsultan MK belum ada pengajuan izin pelaksanaan (Request) mendatangkan material timbunan tanah ke lokasi proyek,” tulis Instruksi tersebut.

Kemudian, lanjut Instruksi itu, ” perlu kami ingatkan kembali tentang kelengkapan administrasi untuk pengiriman material (khususnya material timbunan) ke lokasi proyek, sebagai berikut : Kesatu Dokumen approval material yang telah disetujui (Approved) oleh konsultan MK. Kedua, Persetujuan oleh konsultan MK dan diketahui PPK terhadap supplier yang akan memasok material dengan melampirkan izin tambang (izin galian C) yang masih berlaku seta foto dokumentasi lokasi quarry. Ketiga, Mengajukan izin pelaksanaan (Request) mendatangkan material dengan menjelaskan sumber material (lokasi quarry), dan Keempat Menyerahkan I (satu) salinan surat jalan masing-masing kendarnan yang mengangkut material sebelum dibongkar di lokasi proyek.

Selanjutnya, “Maka Diinstruksikan kepada Saudara agar menghentikan pengiriman material tersebut ke lapangan dan segera melengkapi administrasi terlebih dahulu. Perlu kami tegaskan bahwa selama tidak ada persetujuan (approved) terhadap material yang didatangkan di lokasi proyek, maka material tersebut adalah illegal dan tidak diakui,” tekan Instruksi tersebut.

Instruksi tersebut ditandatangani di Padang Panjang tanggal 18 Februari 2023 oleh Ir. Wilton Wahab M. Eng.

Terpisah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padang panjang yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen Drs. Maiharman dikonfirmasi melalui pesan what’s app ke ponselnya Senin (20/02) mengatakan, Material Timbunan itu sudah dihentikan dan tidak akan dilakukan pembayaran.

“Timbunan iko dak dihitung pak kamal dan alah di stop kontraktor ……tks, (Timbunan ini tidak dihitung/ dibayarkan dan sudah dihentikan Kontraktor.. terimakasih)” tulisnya. Km

spot_img

Latest

spot_img