Iklan bank Jatim

Optimalkan Pelayanan Publik, Pengadilan Agama Teken MoU dengan Pemko Padang Panjang

More articles

Padang Panjang, Investigasi.news – Pengadilan Agama (PA) Kota Padang Panjang teken Momerandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota terkait optimalisasi dan sinergi di bidang pelayanan publik bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU ini dilakukan Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano bersama Ketua PA, Ariefarahmy, S.Hi, M.A disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Padang, Drs. H. Zein Ahsan, M.H, Rabu (13/7) di Kantor PA Padang Panjang. Ariefarahmy mengatakan, MoU dengan Pemko ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada warga kota dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Dikatakannya lagi, mengenai kewenangan absolut PA, ada beberapa kewenangan. Di antaranya, perceraian yang merupakan bagian kecil dari kewenangan tersebut. “Di PA juga ada kewenangan dispensasi kawin, yaitu kewenangan memberi izin bagi pasangan muda yang akan menikah namun belum memenuhi usia pernikahan. Di samping itu ada juga kewenangan dalam bidang kewarisan/harta bersama,” sebutnya. Selain untuk penyelesaian perkara, Ariefarahmy menjelasakan, PA juga menerima penyediaan data apapun yang dibutuhkan masyarakat terkait kewenangan PA Kota Padang Panjang dan dapat dijadikan sebagai tempat penelitian.

Baca Juga :  Coverage Share 93.90%, Walikota Dianugerahi Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat

Sementara itu, Wako Fadly menyampaikan dukungan terhadap program, inovasi ataupun akselerasi dari PA Kota Padang Panjang yang tertuang dalam MoU yang sudah disepakati bersama dengan Pemko.

“Ini semata-mata adalah untuk memberikan pelayanan tebaik untuk warga Padang Padang khususnya dalam kacamata hukum agama,” ucapnya. Ditambahkannya, Pemko juga mendukung PA Kota Padang Panjang menjadi salah satu yang dinominasikan untuk predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ini komitmen untuk mensterilkan dan memperbaiki birokrasi. Pada kesempatan yang sama, Zein berharap poin-poin yang tertuang dalam MoU tersebut, bisa dilaksanakan sesuai dengan apa yang disepakati secara bersama-sama. (Km/Mc)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest