Yogyakarta, investigasi.news – Kota Padang Panjang kembali torehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 2021 dengan Kategori Baik menambah deretan prestasi itu.
Penghargaan tersebut diserahkan Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I, Dr. Rudianto Sumarwono, M.M dan diterima wali kota yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Rudy Suarman, A.P yang merupakan motor penyelenggaraan pengisian JPT.
Kegiatan yang diprakarsai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini, diadakan di Ballroom Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis (6/10).
Wakil Presiden, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka acara, berpesan bahwa penghargaan ini harus diletakkan sebagai bagian penting proses transformasi birokrasi Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju.
“Saya mengucapkan selamat kepada instansi, baik di pusat dan daerah yang berhasil memperoleh penilaian kategori sangat baik dan baik dalam proses penyelenggaraan seleksi JPT yang terbuka dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, M.Si mengapresiasi kegiatan ini. “Semoga ke depan birokrasi yang andal, lincah dan cepat yang diharapkan Bapak Presiden bisa terus diwujudkan dengan kerja-kerja kompak dan kolaboratif di antara kita,” sampainya.
Sedangkan, Ketua KASN, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA menyampaikan, tujuan dari Anugerah Kualitas Pengisian JPT adalah memberikan apresiasi atas prestasi instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit. Serta memberikan dukungan dan motivasi kepada instansi pemerintah lain agar terus meningkatkan kualitas penerapan sistem merit dalam pengisian JPT.
Sementata itu, Rudy Suarman menyebutkan, anugerah yang diterima ini sejatinya merujuk pada penyelenggaraan pengisian JPT Pratama di Kota Padang Panjang yang sangat memperhatikan terlaksananya sistem merit. Sehingga pengisian JPT Pratama dilakukan secara transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dalam UU itu sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi,” jelasnya. (Km)