Ruang Rontgen RSUD Padang Panjang Disegel BAPETEN

Padang Panjang, Investigasi.news – Ruang Rontgen RSUD Kota Padang Panjang dikabarkan di segel oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapaten) Pusat. Informasi yang berkembang, penyebab ruang Rontgen RSUD itu di segel oleh BAPETEN lantaran izin operasionalnya sudah kadaluwarsa dan belum di perpanjang

“Izin penggunaan alat Rontgen itu biasanya sampai 4-5 tahun, dan izin penggunaan alat Rontgen itu sekarang sudah habis dan harus segera di perpanjang” kata sumber media kamis kemarin.

Jika izin perpanjangan belum keluar dari BAPETEN, tentu penggunaan alat Rontgen ini belum bisa di fungsikan dan akan berdampak pada pelayanan masyarakat yang datang ke RSUD” ujarnya.

Terpisah, Direktur RSUD Padang panjang dr. Lismawaty Rasyid di konfirmasi melalui pesan whatsappsnya Kamis (07/09) malam terkait dengan disegelnya ruang Rontgen RSUD Padang panjang belum memberikan balasan hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari management RSUD. Km

Baca Juga :  KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 di Paripurnakan, Fokus Pada Pemulihan Ekonomi

Related Articles

ihkan Hut RI dari Bank Jatim
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan

Latest Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan Pemkab Pulau Taliabu
Iklan