Padang Panjang, investigasi.news — Tahun ini Pemerintah Kota menargetkan nilai investasi baru sebesar Rp35 miliar. Untuk mencapai target tersebut, beberapa hal yang telah dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kota Padang Panjang memiliki potensi investasi yang terbatas, salah satunya dipengaruhi faktor ketersediaan lahan dan pola kepemilikan lahan. Namun demikian, investasi tetap menjadi faktor penting untuk pembangunan ekonomi kota. Oleh karena itu, pemerintah tetap melakukan upaya pengembangan investasi.
“Di antaranya meningkatkan kecepatan layanan, dengan cara meniadakan pemberian rekomendasi di sektor kesehatan. Sehingga teknis waktu yang dibutuhkan dalam proses penerbitan izin semakin cepat,” sampai Asisten II Setdako, Ewasoska, SH.
Dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Usaha dan Pengawasan Berusaha bagi Pelaku UMKM se-Kota Padang Panjang, Senin (8/7/2024) itu, Ewasoska menyebutkan kemudahan lainnya.
Di antaranya, Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung terbit ketika persyaratan sudah terpenuhi. Dokumen yang telah lengkap diupload langsung diproses OPD teknis melalui aplikasi berbasis web.
“Rekomendasi yang sudah terbit langsung diproses melalui sistem operasi hari itu juga. Penyediaan sarana layanan perizinan secara online sehingga lebih menghemat waktu,” terangnya.
Di samping itu, tambah Ewasoska, DPMPTSP juga melakukan layanan jemput bola perizinan langsung ke masyarakat dan kelompok rentan (penyandang disabilitas, lanjut usia). Penyediaan sarana layanan perizinan secara online, sehingga dapat diajukan masyarakat dari mana saja, menyediakan kanal pembayaran melalui transaksi nontunai.
Kota Padang Panjang memiliki potensi investasi yang terbatas, tambah Ewasoska, salah satunya dipengaruhi faktor ketersediaan lahan dan pola kepemilikan lahan. Namun demikian, investasi tetap menjadi faktor penting untuk pembangunan ekonomi kota. Oleh karena itu, pemerintah tetap melakukan upaya pengembangan investasi.
Dikatakannya, sosialisasi ini dapat membantu pelaku UMKM memahami regulasi dan peraturan terbaru yang berkaitan dengan perizinan usaha. Pengetahuan ini penting agar usaha mereka dapat beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghindari sanksi.
Selain itu kegiatan ini juga dapat meningkatkan legalitas usaha, mempermudah akses pembiayaan di mana usaha yang telah memiliki izin resmi lebih mudah untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Ini penting untuk perkembangan dan ekspansi usaha UMKM.
“UMKM juga bisa meningkatkan daya saing. Pelaku UMKM yang memahami dan mematuhi peraturan perizinan dan pengawasan berusaha memiliki daya saing yang lebih tinggi. Sehingga mereka dapat beroperasi dengan lebih efisien dan profesional, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,” katanya.
Sementara itu Sekretaris DPMPTSP, Tismaria, SE, M.Si menyampaikan, bimtek ini dilaksanakan selama dua hari diikuti 60 pelaku UMKM. Diharapkan semua UMKM bisa memahami seluruh peraturan yang dikeluarkan Pemerintah terkait perizinan usaha.
“Melalui kegiatan ini, UMKM dapat beroperasi secara legal, efisien dan kompetitif, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” sebutnya.
UMKM bisa manfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah, tambah Tismaria, seperti sosialisasi dan pelatihan. Segera miliki legalitas usaha dalam bentuk NIB. Pahami penggunakan internet dan media sosial untuk pemasaran produk.
“Para pelaku UMKM bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota melalui OPD terkait untuk mendapatkan peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan,” tuturnya. (cigus/kamal)