Padang panjang, investigasi.news – Membalas Surat Sekretaris Daerah Kota Padang panjang Nomor 180/33/Hukum-PP/VI-2022 tanggal 9 Juni 2022 perihal Mohon Saran Kelanjutan Pembangunan Pedestrian Kawasan Pasar kepada BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat.
Akhirnya BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat membalas surat atas permohonan Sekretaris Daerah Padang panjang itu, surat BPKP perwakilan propinsi sumatera barat dengan Nomor, S-1090/PW03/3/2022 tertanggal 29 Juni 2022
Hal : Telaah atas Kelanjutan Pembangunan
Pedestrian Kawasan Pasar Kota Padang
Panjang
dengan ini kami sampaikan dalam Penjelasan mengacu kepada ketentuan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut, Terdapat persyaratan/kondisi yang harus terpenuhi terkait pemutusan kontrak
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).
Memperhatikan bahwa, permasalahan Pembangunan Pedestrian Kawasan
Pasar sudah memasuki tahap Gugatan di Pengadilan Negeri Padang Panjang,
untuk melanjutkan pekerjaan di maksud Maka pihak BPKP sarankan kepada Pemerintah Kota Padang Panjang agar menunggu proses perkara diputus (incraht) oleh Pengadilan Negeri Padang Panjang, dan atau dapat berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Hal ini perlu dilakukan untuk
mendapatkan kepastian hukum mengenai status penyedia dan progress
volume pekerjaan yang dipersengketakan.
Sementara proses perkara di Pengadilan Negeri berjalan, maka Pemerintah
Kota Padang Panjang perlu melakukan upaya pengamanan di lokasi
pekerjaan untuk menghindari kemungkinan kecelakaan yang membahayakan masyarakat dan/atau mengurangi ketidaknyamanan.
Demikian kami sampaikan masukan sebagai salah satu pertimbangan dalam
pengambilan keputusan yang sepenuhnya merupakan wewenang serta tanggung jawab Pemerintah Kota Padang Panjang.
Surat Balasan dari BPKP perwakilan propinsi sumatera barat itu langsung ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Perwakilan BPKP, Dessy Adin
Surat balasan dari BPKP tersebut atas permohonan saran dari Sekretaris Daerah Kota Padang panjang dan namanya Saran tetap berpijak pada poin terakhir dari surat BPKP itu, artinya Pemkot tetap pada keinginan semula melanjutkan pembangunan pendestrian pasar.
Sementara proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Padang Panjang terus bergulir dimana diketahui atas penyedia jasa CV. Pengusaha Muda mendaftarkan gugatan atas pemutusan kontrak dan progress volume pekerjaannya.
Persidangan sendiri sudah pada tahapan pembuktian dari pada saksi kedua belah pihak.
Menjawab dari surat balasan BPKP itu Kabag Hukum dan HAM Setdako Padang panjang, Rika dihubungi ponselnya Sabtu (01/10) pagi mengatakan, surat balasan dari BPKP itu tidak ada masalah, dalam surat tersebut berupa saran dan pada poin terakhir surat itu pihak BPKP tetap menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot.
“Mengenai surat balasan dari BPKP itu tidak ada masalah sebenarnya. sebab pada poin terakhir dalam surat itu, BPKP tetap menyerahkan lagi ke pemko, artinya kami sudah melaksanakan kordinasi dengan semua pihak, baik dengan Hakim sendiri” katanya.
Ketua Majelis Hakim sendiri mengatakan, silahkan saja proyek tersebut dilanjutkan sepanjang tidak menghilangkan obyek yang sedang bersengketa (Perdata) di Pengadilan sekarang, bisa dengan mengambil dokumentasi berupa foto-foto terakhir kegiatan, dan lanjutan proyek tersebut tidak dimulai dari titik awal (MC 0) melainkan dari titik terakhir” jelasnya
Dan itupun, imbuhnya, kami sudah banyak melakukan kordinasi dengan berbagai pihak Hakim dan melibatkan semua unsur baik ahli independen, prinsipnya Pak Walikota setelah mendengar dari saran tersebut memutuskan agar lanjutan proyek pendestrian pasar itu tetap dilaksanakan, mengingat pertimbangan pak walikota pada waktu itu lebih kepada azaz manfaat dan kepentingan masyarakat”.
Terpisah Kabag UPBJP, Efi Gusrianto,ST ditemui diruang kerjanya Jum’at (30/09) membenarkan bahwa dia selaku Kepala ULP telah menyurati Kepala Inspektorat untuk minta saran atas kegiatan lelang proyek lanjutan pendestrian pasar.
“Benar, saya menyurati kepala inspektorat untuk minta saran atas lanjutan proyek pendestrian pasar, namun sampai kini tidak ada balasan dari inspektorat” katanya.
Namun dia mengaku perihal surat dari BPKP tersebut, hendaknya pengadilan negeri pun juga harus bertegas-tegas atas permohonan pemko untuk minta opini legal untuk kelanjutan proyek pendestrian pasar, tapi hal itu tidak ada penegasan tertulis dari Pengadilan” ungkapnya.
Memang dalam proses tender yang tengah berjalan, pihaknya mengakui sudah menyurati inspektorat tertanggal 19 September 2022 hal permohonan saran, namun hingga kini surat balasan dari inspektorat kepada UPBJP belum ada, namun demikian tender yang sedang berjalan dan sudah pada tahapan penetapan pemenang itu tidak bisa dibatalkan” terangnya. Km