Mencuri Sepeda Motor, Dua Pemuda Ditangkap Satreskrim Polres Pasbar

PASBAR,Investigasi.news – Dua oarang Pemuda ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar). Diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya masing-masing berinisial SY (31) dan MD (39).

” Kedua pelaku diringkus oleh petugas didua tempat yang berbeda yakni pelaku SY di Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, sedangkan pelaku MD diringkus dirumah pelaku yang berada di Tongar Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Selasa (22/10) kemarin.”kata Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampinggi Kasat Narkobanya AKP Farel Haris pada POSMETRO Rabu (23/10).

Dikatakan Agung, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/X/2024/SPKT RES PASBAR tertanggal 11 Oktober 2024.

aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 02.35 WIB, bertempat di depan warung nasi goreng tepatnya di pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

Baca Juga :  Forkopimda Pasbar Monitoring Pelaksanaan Pemilu, Ini Kata Bupati Hamsuardi

“Saat itu, korban bernama Untung Budiono dalam keadaan mabuk, dan singgah disebuah warung nasi goreng yang berada di pinggir jalan Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang memarkirkan sepeda motor miliknya, selanjutnya korban tertidur di atas tanah tepatnya di depan warung tersebut,” terangnya.

Ditambahkan, pelaku MD saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario, pelaku melihat sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna biru hitam dengan Nomor Polisi BA 6437 RB sedang terparkir di pinggir jalan.

Pelaku MD langsung menjemput seorang temannya berinisial SY, dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sesampai di lokasi, pelaku SY turun dari sepeda motor, lalu mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan pelaku MD menunggu di atas sepeda motor sambil memperhatikan situasi disekitar lokasi.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban, pelaku MD dan SY pergi meninggalkan lokasi dan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin pemiliknya (korban),” paparnya.

Baca Juga :  Kapolres Sidak 3 SPBU di Pasbar

Lebih lanjut dikatakan, atas peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasbar, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/515/X/2024/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2024, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut, dan meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi.

Tepat pada Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 02.05 WIB dini hari, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasbar, yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan pemantauan dilapangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku SY sedang mengendarai sepeda motor milik korban.

“Dari informasi yang diperoleh, petugas langsung bergerak menuju Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, dan melihat pelaku SY mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian petugas berhasil meringkus pelaku,” ucapnya.

Baca Juga :  Wabup Risnawanto Hadiri Tradisi Manjalang Rajo Kabuntaran Talu Tuanku Bosa XV

Menurut keterangan pelaku SY kepada petugas, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya berinisial MD, yang tinggal di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

“Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku MD, dan berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman,” tuturnya.

Dijelaskan, setelah keduanya dipertemukan oleh petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6437 RB beserta satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi BA 2770 SY yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melakukan aksinya.

“Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,” jelasnya. (Malin)

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles