Dianggap Putusan PN Pasaman Barat Belum Inkrah, PT BPP Tempatkan 1 Regu Brimob

More articles

spot_img

Pasbar, Investigasi.news-PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP), Unit II Air Balam di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), menempatkan petugas keamanan sebanyak satu regu Brimob Polda Sumbar.

Penempatan itu, di lahan yang dianggap menjadi bagian dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahan tersebut seluas 300 hektare dari total luas HGU 5.350 hektare.

Manajer Humas Legal, Bobby Endey mengatakan petugas keamanan dari kesatuan Brimob disiagakan dalam rangka melihat perkembangan terakhir terhadap pengambilan buah sawit yang dilakukan masyarakat.

“Kita melihat terjadi pengambilan buah atau penjarahan secara masif. Kita punya dokumentasi bahwa yang mengambil itu bukan saja masyarakat Sikabau tetapi ada juga masyarakat luar,” sebut Bobby kepada wartawan usai melakukan mediasi dengan Keltan Bukit Intan Sikabau di Polres Pasbar kemarin.

Menurutnya ada pencurian atau penjarahan buah kelapa sawit yang masif oleh masyarakat, sehingga ia menilai perlu berkewajiban menjaga aset perusahaan yang ada.

Sementara mediasi yang dilakukan antara pihak nya dengan Keltan Bukit Intan Sikabau terkait kebun seluas 300 hektare itu tidak menemui titik temu meski sudah di fasilitasi oleh Polres Pasbar.

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Sikabau, Muslim Hasugian yang hadir dalam proses mediasi menyebut Manajer Humas Legal PT BPP berlebihan dengan kalimat penjarahan.

“Yang pantas kata penjarahan itu untuk PT BPP, bukan ke masyarakat. PT BPP lah yang selama ini menjarah hasil plasma masyarakat selama 20 tahun lebih,” katanya dengan tegas.

Ia menerangkan pada tahun 1994 dilakukan pengukuran lahan seluas 800 hektare oleh BPN. Lahan tersebut diperuntukkan untuk membangun kebun plasma masyarakat Sikabau melalui PT BPP sebagai bapak angkat.

“Ada keterangan tertulis dari pemilik tanah ulayat yakni dari ninik mamak Datuak Pancang (pemangku adat). Disitu diterangkan untuk Plasma Keltan Bukit Intan Sikabau atau Gunung Intan Sikabau bukan untuk perusahaan,” terangnya.

Menurutnya yang di panen masyarakat saat ini adalah lahan plasma bukan lahan atau perkebunan inti dari perusahaan tersebut. Hal itu sesuai dengan surat keputusan Bupati Pasaman pada tahun 1994 dengan luas 800 hektare.

Namun kata dia, kezhaliman yang dilakukan oleh PT BPP sudah sangat luar biasa di tanah kaum beradat.

Sementara putusan pengadilan telah menghukum PT BPP agar menyerahkan lahan seluas 300 hektare kepada Keltan Bukit Intan Sikabau pada Januari 2023 lalu.

Ia menjelaskan, penanaman lahan itu dulu nya dilakukan secara bertahap dengan penanaman pertama seluas 500 hektare dan 6 tahun kemudian ditanam kembali sisa dari 800 hektare itu artinya ada seluas 300 hektare lagi.

Akan tetapi lanjut Muslim, setelah lahan itu ditanami sawit secara keseluruhan pihak perusahaan berkilah tentang tapal batas antara Plasma dengan perusahaan.

“Ini lah bukti perusahaan yang tidak tahu malu, sudah diberikan tempat berusaha, malahan sekarang menzholimi masyarakat adat ditanah beradat,” ujarnya.

Lanjutnya, jika perusahaan mengatakan kanal bukan tapal batas, namun masyarakat tetap berpedoman pada SK Bupati Pasaman yang mengatakan itu adalah batas.

“Dalam mediasi ini tidak ada kesimpulan yang bisa diambil atau pun kesepakatan. Jika lahan itu di panen oleh perusahaan, maka masyarakat Sikabau tidak akan mundur selangkah pun dan siap menghadapi apapun yang terjadi,” tegasnya.

“Masyarakat akan tetap memanen lahan itu. Sedangkan untuk Polres Pasaman Barat hingga saat ini masih bersikap netral, namun yang terjadi saat ini diturunkan oleh PT BPP anggota Brimob di Lokasi tersebut,” sambungnya.

Untuk itu ia berharap kepada Kapolda Sumbar agar arif bijaksana dalam melihat persengketaan tanah ulayat milik masyarakat dengan perusahaan perkebunan.

“Kita berharap agar Kapolda Sumbar menarik personil Brimob yang ada di lahan Keltan Bukit Intan Sikabau sesegera mungkin,” harapnya.

Pihaknya juga akan menyurati Presiden dan Mabes Polri terkait keberadaan satu regu Brimob dengan senjata laras panjang di areal perkebunan sawit yang sudah jelas ada SK Bupati Pasaman dan putusan Pengadilan Negeri Pasbar.

“Kami masyarakat merasa tidak nyaman melihat anggota Polri bersenjata laras panjang di lahan yang dianggap sengketa. Ini bukan medan perang, seolah-olah kami ini teroris,” ungkapnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat mengabulkan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Zulhiddin dkk.

Zulhiddin dkk adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.

Putusan pengadilan tersebut dikeluarkan pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan pengurus Keltan Bukit Intan Sikabau sebagian dengan verstek dikabulkan majelis hakim.

“Secara legalitas PT BPP masih berhak atas lahan itu dengan dasar nya yuridis HGU dan secara de facto itu tanaman perusahaan yang rawat terkait ada putusan verstek,” terangnya.

“Putusan itu belum inkrah, masyarakat belum bisa menjadikan putusan verstek sebagai dasar untuk mengklaim lahan itu. Meskipun nanti sudah inkrah, eksekusi lahan melalui pengadilan, sementara kita masih melakukan perlawanan verzet,” terangnya. (Malin)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img