Terkait isu tak berizin, Polres Pasaman Barat langsung bergerak dan memeriksa perizinan usaha PT Peridon Siap Maju Grup. Ternyata setelah diperiksa Polres Pasaman Barat memastikan tambang galian C, stone crusher maupun pengolahan kayu atau sawmill PT Peridon Siap Maju Grup mempunyai izin lengkap.
Pasaman Barat, Investigasi.Newsย – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatra Barat melakukan pemeriksaan perizinan terhadap sejumlah usaha di PT Peridon Siap Maju Grup Jorong Nagari Pematang Panjang Aek Nabirong Kecamatan Parit Koto Balingka, Selasa (21/11).
“Hari ini kita turun langsung memeriksa perizinan dan melihat lokasi langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan semua dokumen perizinan lengkap,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris di Aek Nabirong, pada sejumlah wartawan.
Pemeriksaan dokumen sejumlah perizinan PT Peridon Siap Maju itu dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat yang mengatakan adanya tambang ilegal baik tambang galian C, stone crusher maupun pengolahan kayu atau sawmill.
“Setelah kita lakukan razia dan pengecekkan dokumen di lokasi, tambang pasir maupun stone crusher atas CV. Martahan, izin galian c PT Peridon Siap Maju dengan luas 48,5 hektare, sawmil atas nama Niat Bakti, dan izin sumber bahan baku lokasinya di Parit Koto Balingka atas nama Sutan Takdir dan di Ranah Batahan atas nama Rudi Hartono 2
yang ada pada lahan milik Najjar Lubis semua dokumennya lengkap,” tegas Fahrel Haris.
Meskipun demikian, katanya, pihaknya akan memeriksa keabsahan semua perizinan yang ada.
“Jika ada ditemukan usaha yang tidak berizin, maka kita akan melakukan penegakkan hukum dengan tegas,” sebutnya.
Pihaknya berkomitmen akan melakukan penegakan hukum jika ditemukan usaha yang tidak berizin.
“Jika ada usaha-usaha yang ilegal maka kami akan melakukan penegakkan hukum. Setelah kita cek semuanya memiliki perizinan yang lengkap termasuk izin memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kewajiban membayar pajak juga dijalankan,” tegasnya.
Selain melakukan pengecekan dokumen perizinan yang langsung dipimpin oleh Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki juga melakukan razia usaha yang diduga tambang emas di Aek Nabirong atas laporan masyarakat.
Namun, setelah ditelusuri sepanjang aliran Sungai Batahan jajaran Polres Pasaman Barat dengan mengendarai sepeda motor trail bersama dengan personel Polsek Ranah Batahan tidak menemukan usaha tambang emas ilegal.
Sementara itu Direktur Utama PT Peridon Siap Maju Najjar Lubis menegaskan semua usaha yang ada memiliki perizinan lengkap.
“Semua perizinan usaha kita ini sudah dilengkapi. Tidak ada usaha yang ilegal disini,” tegasnya.
Ia menjelaskan terkait soal isu adanya ilegal mining di lokasinya tidaklah benar.
“Perlu saya tegaskan usaha yang saya geluti saat ini memiliki izin resmi dari pemerintah. Baik usaha stone crusher, galian c maupun sawmill, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan setelah kayu diambil dilahan pengolahan kayu maka lahan itu akan digunakan untuk lokasi penanaman kelapa sawit.
“Bibit kelapa sawitnya juga telah kita siapkan. Nanti diperuntukkan untuk masyarakat baik pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan oleh Polres Pasaman Barat, Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat dan Dinas Kehutanan Pasaman Raya semua perizinan lengkap.
(Ris Investigasi)
–