Kejaksaan Negeri Simpang Empat Kembali Sita 3 Bidang Tanah Milik AA di Bekasi Jawa Barat

Pasbar, investigasi.news-Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), kembali berhasil menyita Tiga bidang tanah milik AA tersangka Kasus RSUD Pasbar di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Benar kita telah menyita Tiga bidang tanah dengan luas total 5.451 M2 berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi tepatnya di Kecamatan Setu, Satu bidang tanah dan Dua bidang tanah di Kecamatan Cibarusah pada hari Jumat (15/9) kemarin.”kata Kajari Simpang Empat M.Yusuf Putra pada Wartawan kemarin.

Dikatakan M.Yusuf Putra, Tiga bidang tanah itu Dua diantaranya, berada di Kelurahan Ridomanah, Kecamatan Cibarusah dengan luas 294 M2 sesuai SHM No 01348 dan 4.921 M2 sesuai SHM 02124. Sedangkan Satu lagi seluas 236 M2 sesuai SHM No 05136 di Kel Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Penggalangan Dana Untuk Kebakaran Rumah Warga Pasir Laweh Di Aia Gadang

“Ketiga bidang tanah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 3 Milyar sesuai data NJOP dan harga penjualan tanah sekitar,” ujar M.Yusuf Putra.

AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sebagai Leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasbar. Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).

AA ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 Milyar lebih.

Tim Penyidik, yang dipimpin langsung Andita Rizkianto SH selaku Kasi Pidsus, masih terus memburu aset aset milik Tersangka AA , yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal usul nya sebagai hasil kejahatan Tipikor Pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020. “ungkapnya. (Malin)

Related Articles

Iklan
Iklan

Latest Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan Pemkab Pulau Taliabu
Iklan