KPUD Pasbar Lakukan Uji Publik Rancangan Pemilihan dan Alokasi Kursi Pada Pemilu 2024

Baca Juga

PASBAR.Investigasi.news-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), mengadakan uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kabupaten Pasbar pada Pemilu 2024 mendatang, yang bertempat di Hotel Guchi Simpang Empat Pasbar, Rabu (14/12) kemarin.

Dalam acara itu, dihadiri oleh Ketua KPU Pasbar,Ketua Bawaslu,Polres Pasbar,Dandim 0305 Pasaman,Kajari,Ketua PN, Parpol dan unsur lainya.

Sementara itu, Ketua KPUD Pasbar Alharis mengatakan, tahapan yang mendesak adalah tentang wilayah pemilihan di Kabupaten Kota, tentunya ini, sudah di atur pada UU tentang Pemilu.

Berdasarkan itu KPU, mengeluarkan jumlah penduduk 437 ribu lebih dengan jumlah 40 kursi yang akan duduk di Kantor DPRD Pasbar.”Kalau ingin baik jumlah kursi maka jumlah penduduk kita harus 500 ribu lebih baru bisa mendapat 45 kursi.

Dengan kita adakan uji materi ini, kita harapkan ada tangapan dari masyarakat tentang, Alokasi kursi ini.

Bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, maupun perseorangan.

“Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI,” kata dia.

Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Jumangin, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.

Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumbar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sebelumnya ada Empat Dapil di Kabupaten Pasbar, yakni, Dapil Satu, Kecatan Pasaman dan Talamau, Dapil Dua, Kinali,Sasak Ranah Pasisia dan Luhak Nan Duo, Dapil Tiga Lembah Melintang,Gunung Tuleh dan Sungai Aur, Dapil Empat, Sungai Beremas, Ranah Batahan, dan Koto Balingka.

Dan akan kita ajukan untuk menjadi dua Rancangan yakni Empat Dapil dan Lima Dapil, yang Lima Dapil itu, Dapil Satu, Kecamatan Pasaman dan Talamau, Dapil Dua, KmSasak Ranah Pasisia dan Luhak Nan Duo, Dapil Tiga Lembah Melintang,Gunung Tuleh dan Sungai Aur, Dapil Empat, Sungai Beremas, Ranah Batahan, dan Koto Balingka dan Dapil Lima Kecamatam Kinali. (Malin)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles