Pasbar.investigasi.news-Akibat tidak mendapat gaji secara Upah Minimum Provinsi (UMP), pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-265-111 milik PT. Mulya Rezkina Sejahtera Labuah Lurus Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasbar.
Salah seorang tenaga kerja Ratna mengatakan, banyak sekali persoalan yang terjadi,setelah 11 bulan bekerja di perusahaan itu mereka menerima gaji sebesar Rp1. 500.000 atau di bawah UMP Sumbar Rp2. 512.000.
Gaji yang kami terima ini, di bawah UMP selain itu juga terjadi pemotongan beberapa bulan terakhir. Sehingga hari ini kami ada beberapa orang melapor ke Disnaker, “kata Ratna.
Dikatakan Ratna, pemotongan itu dimulai dengan pemotongan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp124 ribu sehingga gaji tinggal Rp1. 376.000.
“Dua bulan terakhir gaji kami juga dipotong Rp50 ribu jika terlambat masuk kerja meskipun satu menit dimulai 25 November 2022,” ujarnya.
Kemudian pada 11 Desember 2022 ada uang setoran dari operator SPBU ke pengawas hilang dalam laci pengawas. Akibatnya semua karyawan dipotong gajinya sebesar Rp910.000.
“Itu sangat aneh karena hilangnya di laci pengawas dan semua karyawan menanggungnya. Sehingga ada karyawan menerima gaji minus,” terang Ratna.
Hal senada juga di sampaikan Hidayat, mengatakan pekerja pada SPBU itu ada 11 orang dan yang datang membuat pengaduan ke Disnaker tujuh orang.
“Memang banyak sekali gaji kami di potong dan waktu kerja juga penuh tanpa ada uang lembur. Selain itu gaji mereka diterima tidak tepat waktu dalam minggu pertama setiap bulan,” katanya.
Kemudian juga mereka tidak memiliki hari libur dan jam kerja melebihi jam kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan tujuh atau delapan jam per hari. Lalu surat keterangan pengangkatan karyawan tetap juga tidak ada.
Yang anehnya, soal pembanyaran gaji, kami di suruh buka buku Rekening baru, dan hanya satu kali gaji kami di tranfer ke rekening, selebihnya kami terima cahs saja, tanpa langsung ke rekening.”ungkapnya.
Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah Sumbar Andra mengatakan sesuai pengaduan dari para pekerja itu maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Jika ada pelanggaran aturan tentang ketenagakerjaan maka akan dilakukan pemeriksaan ke perusahaan dan pimpinan. Kita sedang mempelajari laporan itu,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan tenaga kerja pada SPBU itu.
Ia membenarkan ada tujuh orang pekerja SPBU Kajai yang datang ke Disnaker mengadukan nasib mereka terkait besaran gaji dan potongan gaji mereka.
“Laporan telah kami terima dan akan kami tindaklanjuti. Jika memang melanggar aturan maka perusahaan akan kami panggil secepatnya,” tegasnya.
Perwakilan SPBU PT. Mulya Rezkina Sejahtera Alimul Hakim saat dikonfirmasi terkait laporan pengaduan tenaga kerja itu belum memberikan keterangan dan penjelasan hingga pukul 21.10 WIB. (Malin)