Pasbar-Investigasi.news-PT Laras Internusa (LIN), Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), akan melakukan PTUN, kepada Bupati Pasbar. Terkait Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024.
Tentang realisasi 20 persen dari 7000 Hektar Kebun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LIN.” Manager community development PT LIN Yudi Rusdianto pada Wartawan Kamis (4/7).
Dikatakan Yudi, kami telah menunaikan kewajiban terhadap lahan yang 20 persen dengan, memfasilitasi kebun plasma yang bermitra dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langam Kinali Sejahtera (KS MLKS), pada tahun 2012 seluas 1381 Ha.
Dimana telah dibuatnya Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/lst/LIN/Plasma/XI/2012 tanggal 03 September 2012 perusahaan PT LIN dengan KS MLKS.
Untuk pembangunan dan pengelolaan kebun plasma, yang mana perjanjian kerjasama tersebut disaksikan dan turut ditandatangani oleh Kepala Desa Kinali, Camat Kinali, Kepala Dinas Perkebunan, Kadis Koperindag Dan UKM serta Bupati Pasbar Saat itu.”ujar Rudi.
Sementara itu, Koperasi KS MLKS sudah memiliki Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 , yang kemudian keanggotaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk ditetapkan keanggotaan baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/276/BUP-PASBAR/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Kelompok Plasma.
Terkait surat keputusan bupati itu, pihaknya telah bersurat ke Pemkab Pasbar, mempertanyakan surat itu pada 10 Juni 2024 dan perusahaan tidak mendapatkan arahan atau balasan dari Pemkab Pasbar.
SK itu keluar, pada 16 Mei 2024 dan diterima perusahaan SK tersebut pada 23 Mei 2024.
Dan perusahaan mengetahui SK tesebut terlebih dahulu dengan adannya surat masuk ke perusahaan dari koperasi produsen plasma masyarakat adat kinali dengan melampirkan copian SK tersebut bukan dari Pemda atau Bupati Pasbar.
“Terhadap surat kami ke Pemkab sampai saat ini tidak ada balasan, kami saat ini akan berkoordinasi untuk mempertanyakan surat keputusan bupati melalui PTUN,” ungkap Rudi.
Di jelaskan Yudi samping itu perusahaan juga mengikuti aturan dan perintah untuk melaporkan perkembangan berupa Laporan Usaha Perkebunan melalui Dinas Perkebunan dan Pertenakan setiap 6 bulan sekali.
Kita taat terhadap aturan dan Undang Undang tentang perkebunan, sesuai dengan,ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Yang telah diubah oleh Permentan Nomor :29/Permentan/KB.410/5/2016 dan Permentan Nomor : 21/Permentan/KB.410/6/2017 (“Permentan Usaha Perkebunan”) menyatakan, yang pertama, Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen. dari luas areal IUP-B atau IUP.
Yang kedua,kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP..”terang Yudi.
Sebelumnya, Ratusan masyarakat adat Kinali Kabupaten Pasbar, menuntut perusahaan kelapa sawit PT LIN merealisasikan 20 persen dari luas kebun 7.000 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024.
Surat keputusan bupati telah keluar, dan memerintahkan perusahaan menyerahkan 20 persen dari luas kebun yang ada. Itupun sesuai dengan UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang perkebunan,” kata Ketua Koperasi Plasma Adat Kinali Ali Bakri saat melakukan aksi unjuk rasa di PT LIN Kinali, Selasa.(2/7)lalu.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan masyarakat bersama perusahaan mengadakan pertemuan sebagai upaya penyelesaian yang di fasilitasi oleh Kepala Polsek Kinali AKP Alfian.
Kemudian mediasi kedua yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Pasbar, Rosidi dan Pelaksana Tugas Dinas Perkebunan Peternakan Pasbar Afrizal , juga tidak memperoleh kata sepakat. (Malin)