Resedivis Narkoba Kena Ciduk Satresnarkoba Polres Pasbar

More articles

Pasbar.Investigasi.News-Jajaran sat Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), berhasil meringkus Resdivis Narkoba, di Jorong Simpang Gadang Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Pasbar pada Minggu (30/10) malam.

Tersangka itu adalah, AS (36) dan IH (26) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasbat, yang diduga memakai dan mengedarkan ganja dan shabu.”kata Kapolres Pasbar AKBP M.Aries Purwanto didampingi Kasat Narkobanya, AKP Eri Yanto.

Dikatakan Aries, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah tersangka AS yang berada di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur diduga sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering dan Narkotika jenis shabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar, melakukan penyelidikan, dan petugas mendapat informasi bahwa rumah tersangka AS yang berada di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur diduga sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering dan Narkotika jenis shabu,” ujar Aries.

Baca Juga :  Laka Lantas di Laban, Satu Orang Tewas

Dijelaskan Aries, petugas telah melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba tersebut.

“Tim kami langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah milik tersangka AS dan menemukan tersangka AS (36) dan tersangka IH (26) yang sesaat setelah menggunakan Narkotika jenis shabu, yang dibelinya kepada tersangka AS, keduanya warga Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasbar,” terangnya.

AKP Eri Yanto menambahkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Pemuda Jorong Simpang Gadang, Repi Risalsi, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket besar diduga berisi Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan putih.

Baca Juga :  Bupati Hamsuardi Lepas TFL Untuk Pelaksanaan Rehab Rumah Rusak Sedang Korban Gempa Pasbar

Enam paket kecil Narkotika jenis ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu paket Narkotika jenis shabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah jarum yang dibungkus dengan kertas timah rokok yang digunakan untuk menggunakan shabu.

Dua buah kaca pirek bekas pakai, tiga buah manchis atau korek api, satu unit handphone merek Itel warna biru, dua buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral serta uang tunai sebanyak Rp. 1.360.000,- milik tersangka AS yang diduga dari hasil peredaran Narkotika.

Eriyanto menambahkan, tersangka AS merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2012 yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, tersangka juga terkenal licin dalam mengedarkan Narkotika, ini terbukti sejak tersangka keluar pada tahun 2018 kemaren, telah mengedarkan Narkotika sampai akhirnya diringkus tim Opsnal Satresnarkoba pada tahun 2022 ini.

Baca Juga :  Gara-gara Curi HP, AS (18) Harus Berurusan Dengan Polisi

Dari hasil interogasi petugas di tempat kejadian perkara, tersangka AS mengakui rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan Narkotika, pelaku mengedarkan barang haramnya kepada si pembeli menggunakan telepon seluler atau langsung mendatangi rumah tersangka.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah.” jelasnya. (Malin)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest