Tidak terima,Karyawannya diamankan, Tim Kuasa Hukum Dermaga Cafe, Prapidkan Sat Pol PP Pasbar

More articles

Pasbar,Investigasi.news-Tim kuasa Hukum pemilik Dermaga Cafe dan Resto Koto Balingka kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), memasukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) di pengadilan Negeri Pasbar Selasa (11/6), kemarin.

Prapid itu, dampak penangkapan dan penahanan Tujuh orang karyawan Dermaga Cafe, oleh satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) Kabupaten Pasbar,pada saat penertiban kafe di Kecamatan Koto Balingka, Kamis (6/6) pukul 14.15 Wib lalu.

Kita bersama dengan pemilik Dermaga Cafe, telah memasukan berkas untuk Prapid dengan Nomor 03-Pid/Pra/2024/PNPSP.”kata Tim kuasa Hukum Dermaga Cafe. Adma Sadli Lubis didampingi Rekanya Zulkifli Lubis pada Investigasi.news Rabu (12/6).

Dikatakan Adma, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh satpol PP Pasbar, saat melakukan penertiban, Tujuh karyawan yang mereka anggap semuanya operator karaoke atau pemandu lagu padahal ada karyawan sebagai cleaning servis, pramusaji, koki,

“Kita gugat karena diduga terdapat pelanggaran HAM dalam peristiwa itu, ” ujar Adma.

Ia berharap, ada hak mereka untuk mengajukan keberatan terhadap penangkapan itu.Terlebih pada saat dilakukan penertiban Tujuh wanita tersebut tidak sedang dalam room, melainkan berada di dalam rumah sedang tidur siang saat itu, ” jelasnya.

“Apa dasarnya menangkap orang sedang tidur siang, apakah melanggar Peraturan Daerah (Perda), orang sedang tidur dan masuk ke kamar ruang tidur merupakan ruang privasi, tanpa memperlihatkan surat izin penggeledahan.”ungkap Adma.

Ditambahkan Zulkifli, ditambah lagi saat pengeledahan dan penyitaan Alat pengeras suara yakni Mikrofon milik Dermaga Cafe, surta tugas untuk pengeladahan pun tidak ada begitu juga dengan surat penyitaan Barang Bukti (BB), “kata Zulkifli.

Yang lebih parah lagi, kami dari Tim Kuasa hukumnya, tidak diperbolehkan mendampingi ke-Tujuh karyawan tersebut diperiksa oleh Penyidik Sat Pol PP Pasbar.” Ada apa ini, mereka memilik hak untuk pendampingan hukum,”terang Zulkifli.

Sementara itu Sekretaris Sat Pol PP Pasbar Handoko mengatakan, hingga saat ini, belum ada mendapat surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pasbar, terkait Pra Peradilan yang di Layangkan oleh Tim Kuasa Hukum Dermaga cafe.”kata Handoko.

Dikatakan Handoko, semua tindakan yang kita ambil sudah sesuai dengan Prosedur dan SOP serta aturan yang ada, dan kita akan siap menerima, karena itu adalah hak mereka ,”ujar Handoko.

Sebelumnya Satpolpp Pasbar melakukan penertiban kafe di Kecamatan Koto Balingka, Kamis (6/6) pukul 14.15 WIB.

Dalam kegiatan tersebut Satpol PP Pasbar, mengamankan 7 orang yang diduga sebagai OP, Ketujuh orang yang diamankan adalah MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33), dan DS (22). Yang saat ini sudah di kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewo Solok. (Malin)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest