Iklan bank Jatim

Tim Reskrim Polsek Lembah Melintang Amankan Pelaku Pembegalan Sepeda Motor

More articles

Pasbar, investigasi.news-Diduga pelaku pembegalan, seorang pemuda berinisial “R” (19), warga Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Ditangkap tim Reskrim Polsek Lembah Melintang kemarin.

“Pemuda ini melancarkan aksinya, di Jalan Lubuk King, Nagari Tampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang Pasbar, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.”kata Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki pada wartawan Minggu (25/6) kemarin.

Dikatakan Agung, kejadian pembegalan terhadap siswi SMA ini terjadi pada Jumat (23/06) lalu, aekitar pukul 12.00 Wib.

Informasi dari korban, saat itu ia bersama temannya hendak menuju bendungan Lubuk King, dengan mengendarai sepeda motor Merek Honda Beat.

Tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang saat itu memegang senjata tajam, dan melempari korban dengan menggunakan batu sehingga motor yang dikendarai oleh Namini (19), teman korban terjatuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Pasbar Laksanakan Lokakarya Bagi Calon Guru Penggerak dan Pengajar Praktek

Setelah sepeda motor korban terjatuh, korban yang bernama Siti Maisaroh (20), dan Namini melarikan diri, pelaku langsung mengambil dan melarikan sepeda motor milik korban.

“Korban ini merupakan warga Desa Bangun Saroha, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara,”ungkapnya.

Setelah pelaku mengambil kendaraan korban kemudian pelaku menyembunyikannya di sebuah pondok kebun sawit yang masih berlokasi di daerah Lubuk King, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas di rumah keluarganya di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading yang didampingi oleh Kepala Jorong Tampus dan bersama warga setempat tanpa perlawanan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sebilah parang, 10 batu kerikil yang digunakan pelaku saat melempari korban dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 5045 SAA,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Beserta Jajaran Pemkab Pasbar dan Forkopimda Sambut Kedatangan Jemaah Haji

Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta dan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 Subs 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (end)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest