Pasbar, investigasi.news-Tim Reskrim Polsek Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil meringkus pengedar sabu-sabu di Lubuk Bontar, Jorong Pigogah Patibubur kemarin.
Pengedar itu adalah “ED” (35), warga Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis,”kata Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki SIK pada wartawan Kamis (6/7) kemarin.
Dikatakan Agung, pelaku merupakan Target Operasi (TO), penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku adalah sebagai pengedar Narkotika jenis sabu yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya di Lubuk Bontar Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
“Tim opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli, langsung berangkat menuju Jorong Pigogah Patibubur, sesampai dilokasi, petugas langsung melakukan pengintaian di rumah pelaku, dan pada saat itu pelaku sedang duduk sambil main Handphone di dalam rumahnya,” ujarnya ujar Agung.
Ditambahkan, Kasat Resnarkoba Polres Pasbar, menerangkan, setelah melakukan pengintaian, petugas menggedor pintu depan rumah, kemudian pelaku membuka pintu samping rumah, dan dengan sigap petugas langsung meringkus pelaku dan mengamankan tas pinggang milik pelaku, yang diduga berisikan dua paket Narkotika jenis sabu dan satu paket kecil Narkotika jenis sabu.
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital, dua buah gunting, plastik klip pembungkus sabu-sabu dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan sabu,” terangnya.
Dengan disaksikan perangkat Jorong Pigogah Patibubur, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa, satu buah tas pinggang warna biru dongker merek JS, dua paket sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital merek mini pocket scale warna hitam.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo A16 warna silver, satu buah korek api warna hijau, dua buah gunting, dua buah kaca pirek, satu pak plastik klip warna bening, satu buah pipet, satu helai celana panjang warna coklat dan uang tunai sebanyak Rp. 1.049.000.
“Selain menjadi pengedar sabu, pelaku juga merupakan seorang resedivis atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, dan selanjutnya diserahkan dan dilimpahkan Satuan Resnarkoba Polres Pasbar, untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana hukuman mati. (Malin)