Barang Bukti Narkoba dan Kulit Hewan Satwa Di Pasaman Dimusnahkan

More articles

spot_img

Pasaman, investigasi.news – Satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang di dapat dari terpidana sahat Mangapul alias Apulrinaldi, panggilan Ari, dan 20 ( Dua puluh ) paket besar narkotika jenis Ganja hasil kejahatan yang di dapat dari terpidana Rinaldo alias Ari dan Idris, ditambah 7 butir biji narkotika jenis ganja atas nama terpidana Dea Steven dan rekanya Alan Fernandi, disamping itu barang bukti atas nama “Doni berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu, selain itu 1 paket kecil Narkotika jenis Ganja atas nama pelaku Feriyanto, kemudian 2 paket kecil Narkotika jenis sabu atas nama pelaku Budi Febrian dan rekanya Wahyu Fajri Sahputra, demikian juga pelaku atas nama Julio denaripo panggilan Julio dengan barang bukti sebanyak 1 paket kecil jenis sabu dan rekanya Bambang Irawan, selain itu juga dari pelaku bernama Ardi Kurniawan dengan barang bukti 19 paket besar narkotika jenis ganja bersama rekanya Seorang wanita bernama Nurlaini panggilan Nur alias Butek di tambah satu orang pelaku atas nama Suharto panggilan Harto dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, disamping itu ada juga barang bukti yang bukan dari perkara narkotika yaitu 34,2 kilo gram sisik trenggiling dan 3 buah paruh rangkong hasil atas nama Joni Asmadi Nasution dan Repison Anwar Lubis, kedua pelaku telah di tuntut terlibat dengan sengaja menyimpan kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang di lindungi.

Sebagian kecil dari barang bukti tersebut di sisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di BPOM Padang, sementara seluruh barang yang di musnahkan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap, Kepada tersangka pun telah di jatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Lubuk Sikaping.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi, SH.MH,
pada saat pemusnahan barang bukti perkara Narkotika dan bukan Narkotika di halaman Kejaksaan Pasaman Selasa, (25/01)

Kajari juga menambahkan, jumlah ganja keseluruhan yang di musnahkan sebanyak 2 ( Dua ) kilo gram lebih, Narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 gram dan sisik trenggiling sekitar 32 kilo gram.

Dengan adanya pemusnahan tersebut, gunanya untuk memberitahukan pada seluruh masyarakat terkait komitmen pihak terkait tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dan perlindungan terhadap satwa liar”, ucap kajari.

Sementara untuk tuntutan terberat pada pelaku pidana Narkotika tersebut rata rata 12 sampai 15 tahun penjara, dandi pengadilan negeri putusan paling rendah pada pengedar rata rata selama 8 tahun, dan apa bila tuntutan jaksa selama 15 tahun pihak biasanya tuntutan pengadilan berkisar selama 12 sampai 12,5 tahun, disamping itu untuk pengguna atau pemakai paling tinggi di tuntut selama 1 tahun itupun dalam kapasitas pemakaian sedikit atau hanya beberapa gram”, tambahnya,

Bupati Pasaman H. Benny Utama dengan adanya pemusnahan tersebut dari satu sisi hal tersebut merupakan sebuah keberhasilan bersama dalam memberantas peredaran dan pencegahan penggunaan Narkoba jenis ganja di Pasaman, namun dilihat dari sisi lain keadaan ini kita sangat prihatin terhadap adanya masyarakat yang mengkonsumsi barang haram tersebut, hal ini tentunya akan dapat mengancam pada masa depan generasi muda kita, dimana harapan kita untuk mewujudkan generasi muda Pasaman yang berpengetahuan, berimtag, itu akan terganggu dengan adanya hal seperti ini.

Untuk itu kita harus seius memberantas peredaran dan pemakaian barang haram ini di Pasaman, setidaknya kita dapat mencegah agar generasi kita tidak terjerumus pada hal hal seperti ini, Imbuh Benny Utama.

Terkait tentang adanya ganja yang di tanam di sekitar tetangga Pasaman, kepada pihak terkait kiranya dapat menyisir hutan dan lainya atau dengan kegiatan Napak tilas , agar nantinya wilayah Pasaman dapat terpantau dan bisa terbebas dari penanaman barang haram ini”, ungkapnya.

Disamping itu ia berharap kepada pelaku dapat diberikan ganjaran atau hukuman yang seberat beratnya, guna memberikan efek jera terhadap yang lain”, tutupnya.

Usai acara pembakaran dan pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan oleh Bupati Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman, Kapolres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman diwakili oleh Kasdim 0305 Pasaman, Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Dinas Kesehatan Pasaman dan di saksikan oleh Kepala OPD, Jajaran Kejaksaan dan awak media. Ris

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img