Pasaman, Investigasi.news-Cabuli dua orang anak oleh ayah kandungnya sendiri, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat memberikan keterangan sudah menerima laporan dugaan tindak pidana tersebut. Diduga dilakukan oleh ayah kandungnya terhadap dua orang putrinya sendiri di daerah setempat.
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasatreskrim, Iptu Nofrizal mengatakan laporan tersebut diterima dari pelapor S hari Rabu, (10/11/2021) kemarin.
“Pihak keluarga korban melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayahnya sendiri. Pelapor S tidak terima atas perbuatan bejat pelaku dan agar diproses hukum,” terang Iptu Nofrizal, Jumat (12/11/2021).
Kejadian ini kata Nofrizal diketahui pada hari Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB , telah terjadi peristiwa dugaan persetubuhan terhadap dua orang anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Terlapor (diduga pelaku) diketahui berinisial D (48) warga Kabupaten Pasaman. Terlapor melancarkan aksinya kepada korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban, selanjutnya terlapor menyetubuhi korban,” katanya.
Perbuatan bejat ini kata dia dilakukan pelaku terhadap anak perempuan pertamanya, sebut saja Bunga (14 tahun) dan anak keduanya 12 tahun secara berulang kali.
“Perbuatan bejat itu diduga telah dilakukan oleh pelaku secara berulang kali. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Res – Psm untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Terlapor Kabur ke Luar Provinsi
Disaat pihak Kepolisian setempat sibuk melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas penyelidikan, pelaku malah kabur keluar Provinsi Sumatera Barat.
“Kami mendapat laporan, terlapor (pelaku) kabur keluar daerah (luar Provinsi Sumbar). Namun kami tetap akan melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau memang pelaku terbukti, akan kami buru sampai tertangkap,” tegas Iptu Nofrizal.
“Kasus ini langsung ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pasaman. Jika berkas sudah lengkap, kami akan segera melakukan gelar perkara,” katanya.
Pihaknya juga telah merampungkan berkas penyelidikan baik bukti-bukti, maupun keterangan saksi-saksi yang ada.
Ris