Pasaman, Investigasi.News – Akhir-akhir ini, Rokok Ilegal tanpa cukai semakin marak di Kabupaten Pasaman. Tak asing lagi, keberadaan rokok tersebut seperti menjadi idola. Namun sangat disayangkan, meski menjadi idola, rokok-rokok ilegal sangat merugikan negara dan daerah khususnya Kabupaten Pasaman. Dimana secara langsung transfer bagi hasil Cukai tembakau Mengalami penurunan untuk Kabupaten Pasaman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Sumbar LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (FOPBINDO), Ahmad Husein Angkat Bicara. Dia sangat mengharapkan kepada pemerintah daerah dengan unsur Forkopimda Pasaman dan bekerjasama dengan bea cukai untuk memberantas peredaran rokok Ilegal tanpa cukai di Kabupaten Pasaman.
“Kita minta pemerintah dan Forkopimda menggempur keberadaan rokok tanpa cukai. Karena sudah melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007. Dan pelaku bisa dijerat dengan pidana 1 sampai 5 tahun penjara,” tegasnya.
Ahmad Husein mengatakan, berdasarkan data yang dirangkum LSM Fopbindo bahwa, pada tahun 2019 hingga 2020 lalu bahwa, transfer pemerintah pusat dalam bagi hasil cukai tembakau mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2019, pendapatan pajak bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp.209.985. Kemudian pada tahun 2020, mengalami penurunan Rp72.573.000.
Katanya, akibat peredaran rokok Ilegal itu, Kabupaten Pasaman mengalami penurunan pendapatan transfer pusat dari bagi hasil cukai tembakau tersebut.
Untuk itu, Ketua FOPBINDO Sumbar itu kembali meminta Pemerintah Daerah beserta jajarannya untuk memberantas peredaran rokok Ilegal tanpa cukai tersebut.
Sementara itu Pemantauan Awak Media Rokok ilegal/tanpa cukai bebas beredar dan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Pasaman, bahkan mudah didapatkan di warung- warung. Maraknya, peredaran rokok tanpa pita cukai itu dinilai ada pembiaran dari pihak yang berkompeten/penegak hukum.
Seorang pemilik warung yang enggan dituliskan namanya kepada wartawan Senin (30/05/2022), di Lubuksikaping mengaku, rokok tanpa pita cukai itu, bermerk Luffman dan H Mind sudah lama beredar di Pasaman. Karena harganya murah, sehingga tergolong laku dijual. Memang masih ada merk lain, tetapi tidak selaris Luffman dan H Mind.
“Rokok itu sangat laku, Harganya Rp 10 ribu per bungkus dan jika membeli satu pack seharga Rp 70 ribu- Rp 80 ribu, sedangkan H Mind seharga 11 ribu per bungkus, sehingga banyak peminatnya,” ungkapnya.
Katanya, rokok ilegal itu tidak hanya diperjualbelikan di Lubuksikaping, tetapi sudah hampir semua kecamatan di kabupaten Pasaman. Ia juga mengaku mengetahui rokok Luffman dan H Mind itu ilegal. Namun, karena banyak yang mencari dan pasokan lancar, sehingga diperjualbelikan.tunggu Investigasi awak Media Selanjutnya. (RIS)