Iklan bank Jatim

Jelang Ramadhan, Pol PP dan Damkar Pasaman Gelar Razia Miras

More articles

Pasaman, Investigasi.News – Bulan Ramadan tidak beberapa hari lagi, sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan terganggunya Tibumtranmas selama Ramadhan nanti, maka perlu dilakukan pengawasa. Maka dari itu Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Pasaman mulai mengoptimalkan razia minuman keras di beberapa titik, menjelang bulan suci Ramadhan ini. Operasi yang dilaksanakan itu sudah berlangsung selama dua hari mulai, Kamis hingga Jum’at (24-25 Maret 2022) kemarin.

Razia tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Aan Afrinaldi, S.STP. Kabid Tibumtranmas Zulfahmi, S.H. serta Kasi Operasi dan Penertiban Teguh Setia Hidayatullah, S.STP. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Rayendra Er, SH, dan jajarannya.

Dalam Razia selama dua hari itu petugas berhasil menyita 55 botol minuman keras berbagai merk, dan minuman fermentasi jenis tuak sebanyak 36 liter di enam titik lokasi di Kecamatan Tigonagari, dan Duo Koto. Tidak itu saja, Satpol PP juga berhasil menyita 15 buah bola biliar Bola Bilyar beserta 2 buah Stik 2 dan kartu Remi.

Baca Juga :  PORKAB 1 Pasaman Dibuka

“Operasi minuman keras ini sebenarnya sudah rutin sebagai upaya mengatasi penyakit masyarakat. Tapi menjelang Ramadhan, operasi ini akan dioptimalkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pasaman, Aan Afrinaldi saat dihubungi wartawan Sabtu (26/3).

Untuk sementara ini pihaknya telah menggelar operasi minuman keras, dan menyita puluhan botol minuman keras dan minuman jenis tuak dari 6 orang penjual di wilayah Pasaman ini.

Dari operasi tersebut, Satpol PP Pasaman telah menyita 55 botol minuman keras berbagai merk (TKW, anggur merah, newport, bir bintang dan bir hitam), dan 36 liter minuman keras fermentasi jenis tuak, serta 15 bola biliar, stik dan kartu remi.

Baca Juga :  Penilaian Ombudsman RI Tentang Kepatuhan Pelayanan, Polres Pasaman Juara Dua

Aan mengatakan, puluhan botol minuman keras, dan puluhan liter tuak yang disita itu diperoleh dari penjual minuman keras yang bertopeng sebagai penjual minuman kopi dan teh. Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Mako Satpol PP Pasaman.

Ia mengaku sudah melakukan pendataan terhadap 6 penjual minuman keras di dua kecamatan ini. Selanjutnya mereka juga sudah membuat surat perjanjian/pernyataan bermaterai dihadapan penyidik Satpol PP Pasaman.

“Kita tidak ingin nantinya Tibumtranmas terganggu pada bulan suci Ramadan nanti, maka tempat-tempat yang sudah meresahkan warga sekitar, kita coba awasi dan kita dapati puluhan liter tuak, yang dimasukkan kedalam plastik dan ember,” ujar Kasat Pol PP Aan Afrinaldi.

Kabid Tibumtranmas Zulfahmi menambahkan penjual minuman keras yang terjaring dalam operasi kemarin telah melanggar Perda Prov. Sumatera Barat No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selanjutnya, Perda Kab. Pasaman No 12 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Serta Perda Kab. Pasaman No 2 Tahun 2009 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Bupati Pasaman Bantu Masjid Darussalam Bonjol

Selain itu, Zulfahmi juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasaman agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum di Kabupaten Pasaman selama bulan suci Ramadan berlangsung.

“Bulan Ramadan tidak beberapa hari lagi, sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan terganggunya Tibumtranmas selama Ramadan nanti, maka perlu dilakukan pengawasan,” katanya.

Kita berharap selama bulan Ramadan nanti, masyarakat, agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum, di Kabupaten Pasaman selama bulan suci Ramadhan demi menjaga Trantibum di daerah ini,” tukas Zulfahmi. (Ris/Rohom)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest