Pasaman, Investigasi.news – Pascapelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada 19 April 2025 lalu, sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Panti kembali harus menggelar PSU. Fenomena ini lantas memunculkan pertanyaan publik: Ada apa sebenarnya?
Rekomendasi PSU kedua ini dikeluarkan oleh Panwascam setempat setelah ditemukan adanya tiga orang pemilih yang mencoblos meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Iya, ada tiga pemilih yang diakomodir oleh KPPS padahal tidak terdaftar sebagai pemilih. Temuan itu menyebabkan Panwascam Panti merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang lagi,” ungkap Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumatera Barat, Senin, 21 April 2025.
Jons menyebutkan, hanya satu TPS yang akan melaksanakan PSU lanjutan, yaitu TPS 002 Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti. Di TPS tersebut terdapat sebanyak 202 pemilih, terdiri dari 94 pemilih laki-laki dan 108 pemilih perempuan.
“Pelaksanaan PSU akan digelar kembali pada Selasa, 22 April 2025. Seluruh pemilih akan kembali melakukan pencoblosan di TPS tersebut,” jelasnya.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Solok itu juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki hak pilih di TPS 002 Nagari Panti Timur dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Kami berharap masyarakat tetap datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Gunakan hak pilih sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Romelt