Pasaman, Investigasi.News – Pelaku tambang ilegal di Pasaman benar-benar semakin menggila. Sepertinya tidak ada lagi rasa takut kepada aparat penegak hukum. Dengan berani melanggar perjanjian kontrak dia (Perusahaan yang bersangkutan) demi keuntungan yang lebih banyak untuk pribadi dan kelompoknya. Terkait hal tersebut, publik atau masyarakat Pasaman semakin mempertanyakan kinerja aparat hukum (APH) di Pasaman.
Padahal akhir-akhir ini belum usai kisruh masalah tambang emas ilegal di Kecamatan Duo Koto, kini muncul pula penambangan material proyek diduga secara ilegal di aliran sungai Batang Pangian, Jorong Pangian Nagari Sungai Lolo, Kecamatan Mapatunggul Selatan.
Saat awak Media ke lapangan (lokasi diduga tambang galian C ilegal), tampak aktifitas penambangan material sedang berkecimpung hebat. Sebanyak satu unit alat berat jenis escavator tampak dikerahkan untuk mengambil material.
Setelah diambil, material ini kemudian dimasukan ke mobil truck untuk menyuplai salah satu proyek pembangunan di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan judul kegiatan rekontruksi jalan provinsi di ruas Tapus Muaro Sei Lolo-Gelugur, Pasaman. Tidak tanggung-tanggung, nilai proyek yang diduga memakai material tambang illegal ini mencapai Rp6.2 miliar. Cukup fantastis.
“Makanya kami minta, Polres Pasaman bertindak. Kami masyarakat tidak bisa melarang, nanti takut seperti kasus di Kecamatan Duo Koto, Mustafa pula. Kami tunggulah sikap tegas aparat penegak hukum”, kata Doni, salah satu masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
Perihal penambangan ini, dibenarkan Kepala Jorong Setempat. Untuk material proyek yang sedang berjalan tunggu konfirmasi awak media kepada Direktur Perusahaan yang bersangkutan. (Ris)