Pasaman, Investigasi.news – Polres Pasaman menggelar press release atas pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan sebanyak 7 paket besar, di lobby Polres Pasaman, Senin pagi (17/4/2023).
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, S I.K, M.I.K didampingi Kabag OPS, Kasat Res Narkoba dan Kasi Humas Polres Pasaman.
Kapolres Pasaman menyampaikan atas keberhasilan petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba dalam mengamankan dua orang tersangka IN (40) warga Palembayan Kabupaten Agam dan Paul (36) warga Harau Kabupaten 50 Kota dengan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket besar narkotika jenis sabu, di Aia Dadok Lubuk Sikaping, Rabu pagi 13 April 2023.
Keberhasilan unit Opsnal Sat Res Narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat melalui Pasaman.
Kapolres Pasaman menambahkan atas info ini petugas melakukan penyelidikan dan tepatnya di daerah Rao petugas melihat satu unit mobil merek Suzuki Escudo warna hitam dengan nopol BA 1268 TE melintas menuju arah Lubuk Sikaping dengan kecepatan tinggi.
“Kendaraan tersebut di curigai merupakan kendaraan para pelaku yang membawa narkotika jenis sabu sehingga petugas kemudian, melakukan pembuntutan sambil berkoordinasi petugas lainnya dan mencegat pelaku,” ujar AKBP Yudo Huntoro.
Seterusnya, sekira pukul 01.30 wib di Aia Dadok Kenagarian Aia Manggih Lbk Sikaping petugas Sat Resnarkoba dibantu oleh unit Opsnal Sat Reskrim, petugas SPKT dan Propam Polres Pasaman berhasil menghentikan satu unit mobil merek Suzuki Escudo warna hitam dengan nopol BA 1268 TE dan mengamankan dua orang yg berada dlm kendaraan tersebut.
Selanjutnya Kapolres Pasaman meneruskan, setelah mengamankan para pelaku, petugas melakukan penggeledahan, yang mana dibawah kursi sopir ditemukan bungkusan kantong plastik warna hijau yang berisikan tujuh paket narkotika jenis sabu.
Barang bukti berupa tujuh paket besar narkotika jenis sabu tersebut dibawa pelaku dari daerah Perdagangan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan akan mereka bawa ke daerah Ampek Angkek Kabupaten Agam Sumatera Barat,” tuturnya.
Dengan kejadian tersebut petugas telah mengamankan barang bukti 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan total berat 686,11 dan total berat bersih 675,61 gram,satu unit kotak kue merek Menara, dua buah kantong plastik ukuran kecil warna putih, dua buah kantong plastik ukuran sedang warna hijau, satu buah kaca pirek.
Seterusnya, satu set alat hisap sabu/bong, satu buah mancis bening yang berisikan cairan warna merah, satu unit mobil merek Suzuki Escudo warna hitam berserta kunci kontak, dengan nopol BA 1268 TE, nomor rangka MHYESE4164J203048 dan nomor mesin G16BID703048,satu lembar STNK mobil merek Suzuki Escudo warna hitam dengan nomor registrasi BA1268 TE atas nama Irawan dan satu unit handphone merek Oppo warna biru yang berisikan satu kartu SIM Telkomsel.
Kapolres Pasaman menambahkan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2029 tentang Narkoba dgn ancaman hukuman diatas 7 tahun. (Zul/Ris)