Sejumlah Saksi Mangkir, Lanjutan Sidang Penggelapan Uang Belum Menemukan Titik Terang

Baca Juga

Pasaman, Investigasi.News – Pada lanjutan sidang penggelapan dana yang melibatkan AA masih berlanjut. Disampaikan Dua orang saksi JPU Suplier dari Riau dan Sumbar dengan tegas, Bahwa terdakwa AA sepengetahuan kami adalah pemilik dari Toko Cahaya Motor. Hal ini terungkap pada sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan sparepart sepeda motor dengan terdakwa AA.

Kali ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby Kristina SH, MH dan Alamsyah Budin SH, tak bisa menghadirkan tiga orang saksi termasuk satu orang saksi ahli pidana dari Universitas Andalas Padang keruangan pengadilan Negeri Lubuk Sikaping hingga sidang dimulai majelis hakim, Kamis (21/4/2022).

Adapun tiga orang saksi yang tidak bisa dihadirkan oleh JPU yaitu Zakaria alias Buya, Ilias Lubis alias Ilias, Ir. Asri Amando Nasution. Padahal JPU mengaku sudah tiga kali menyurati saksi Zakaria alias Buya. Nyatanya mangkir dari persidangan.

Malah yang hadir hanya saksi Alexander Arwen (Suplier Astra), Sofian (Wiekhun) dan penyidik Polda Sumbar, Bripka Ari Mulyadi.

Ketua Majelis hakim, Misbahul Anwar SH, MH sangat menyesalkan atas ketidakhadiran para saksi JPU. Sebab waktu proses pembuktian hanya sampai tanggal 28 April 2022 mendatang.

Didepan majelis hakim saksi Sofian alias Wiekhun menjelaskan bahwa ia mengenal terdakwa Arpan Abdi sejak tahun 2008 lalu di Rao, Kabupaten Pasaman. Wiekhun menjawab ketika ditanya JPU menjelaskan bahwa tidak mengenal yang namanya Haji Malaudin. Semua urusan pesan barang dan utang-piutang barang suplier hanya berurusan sama terdakwa AA. Karena sepengetahuannya hanya AA yang pemilik bengkel Cahaya Motor yang dikelola AA”, katanya

Saksi Sofian menjelaskan bahwa transaksi orderan dari AA awal tahun 2008 memang sistem titip dan menjadi utang yang dibayar secara berkala oleh AA kepada saksi. Orderan AA lumayan besar diawal saja mencapai Rp300 Juta dan sampai saat ini masih terus memasok barang kepada AA.

Makanya dari awal sampai sekarang urusan orderan dan tanggung jawab utang barang hanya AA. Pembayarannya pun lewat rekening AA sendiri dan rekening istrinya.

Didalam fakta persidangan, Sofian juga sangat mengenal salah satu saksi yang tidak hadir yaitu Zakaria alias Buya. Buya kata dia merupakan mantan sales perusahaannya. Namun Buya dipecat Sofian karena menggelapkan uang tagihan utangnya sebesar Rp85 Juta.

Sofian alias Wiekhun berkali-kali dipersidangan juga ditanya hakim apakah mengenal Malaudin, namun ia tidak mengenal dan tidak pernah berurusan baik orderan maupun uang dengan yang namanya Malaudin.

Saksi lainnya, Alexander Arwen (distributor Sparepark Astra). Dalam persidangan itu, Alexanser mengaku mengenal terdakwa AA sudah sejak tahun 2018 lalu masih di Cahaya motor.

“Terdakwa AA saya kenal karena memesan sparepart barang-barang merk Astra seperti Aspira, sama federal Ban, blok, aki, dan lainnya dengan sistem invoice (utang). Yang kemudian dicicil oleh AA secara bertahap sesuai perjanjian.

Dalam persidangan itu, Alexander juga berkali-kali ditanya baik JPU, Hakim maupun PH apakah kenal dengan Haji Malaudin. Namun ia sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah berurusan sama Malaudin.

Alexander mengatakan bahwa usai barang-barang sparepart diorder AA, penebusannya dengan sistem jatuh tempo. Dalam aturan dagangnya siapa yang order itu yang bayar. Karena yang order barang adalah AA , maka yang bersangkutan lah bertanggung jawab atas pelusanan utang barang tersebut.

Selanjutnya, saksi lainnya yang dihadirkan JPU adalah penyidik Polda Sumbar, Bripka Ari Mulyadi. Pada persidangan berlangsung, Ari mengatakan bahwa pihaknya bersama Kanit, Panit, Bhabin, disaksikan Jorong melakukan penyitaan sekitar bulan Januari 2022 lalu atas petunjuk jaksa dan penetapan pengadilan. Pihaknya meminta penetapan hakim PN Lubuk Sikaping sebanyak 14 item barang bukti (BB). Namun yang disita hanya 5 item berupa sejumlah CCTV, Printer, Monitor CCTV. Pihaknya hanya mengaku melakukan penyitaan atas dasar saksi Asnil. Bahwa itu barang milik cahaya motor.

Soal penyitaan CCTV ini menui protes dari terdakwa AA maupun penasehat hukumnya. Mereka mengatakan bahwa itu CCTV milik AA yang baru dibeli dan memiliki bukti-bukti faktur pembeliannya.

“Itu semua CCTV punya saya yang mulia. Saya beli baru semua. Ada bukti fakturnya,” ujar AA. (Ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles