Sidang Kasus Penggelapan Dana Dilanjutkan PN Lubuk Sikaping, Saksi JPU Berbelit-Belit Dan Tak Sesuai BAP

More articles

Pasaman, Investigasi.news – Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan pemberatan yang dijalani terdakwa AA (39) yang merupakan pemilik toko/bengkel spare park kembali dilanjutkan.

Pantauan Awak Media yang Meliput dalam persidangan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kamis (7/4) kemarin tampak berlangsung tegang dan alot.

Dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa AA, menilai tiga saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan banyak memberikan keterangan berbeda dengan yang tertuang di BAP.

Bahkan, saksi korban dianggap memberikan keterangan yang berbelit belit yang tidak dapat membuktikan kerugian pelapor secara ril yang tertuang di BAP sebesar Rp2, 5 miliar rupiah.

Baca Juga :  Peserta Latihan Integrasi Wreda Nusantara di Pasaman Gotong Royong Bersama Masyarakat

Sementara saksi Mauludin juga mengatakan di depan majelis hakim kerugian yang dialaminya mencapai Rp. 5 miliar rupiah. sedangkan yang tertuang di BAP Rp.2,5 Milyar ..Sungguh Aneh.”‘

Tidak itu saja, saksi korban Mauluddin juga mengakui tidak adanya perjanjian kerja antara pelapor dengan terdakwa AA, baik secara tertulis maupun lisan dalam menjalankan usaha dagang onderdil sepeda motor.

Disamping itu, Malaudin (pelapor) juga mengakui dalam persidangan tidak pernah membaca BAP. BAP yang ditandatanganinya hanya dibacakan oleh penyidik (diduga saksi tidak bisa tulis baca-red). Hal itu dibuktikan dengan adanya surat kecil pernyataan yang dibuat saksi yang diperlihatkan kepada majelis hakim, dan majelis hakim pun membacakannya.

Baca Juga :  Dukung Kemenag Dalam Pelayanan Umat, Bupati Pasaman Serahkan Sepeda Motor

Penasehat Hukum (PH) terdakwa AA (39) usai menjalani persidangan juga membenarkan pernyataan saksi-saksi korban di depan majelis hakim banyak yang tidak sesuai dengan BAP yang ada.

“Mudah-mudahan, bukti-bukti lainnya bisa menyelamatkan klien kita. Dan kami berharap, keadilan bakal terwujud di Pengadilan Negeri Lubuksikaping, ” harap PH terdakwa, Yudha Parulian didampingi Muhammad Doni, Ilham SH, Firdaus Tri Handoko SH.

Sementara itu, JPU Hery Suroto pada sejumlah awak media mengatakan akan menghadirkan 10 saksi lagi pada persidangan berikutnya. Dari 10 saksi yang akan dihadirkan itu diantaranya saksi ahli, saksi korban dan saksi yang meringankan terdakwa.

“Terkait masalah 10 saksi yang akan kita hadirkan pada sidang berikutnya, JPU akan berkoordinasi dengan Kejari Pasaman dan pihak terkait lainnya, ” tandasnya.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Kajati Sumbar, Bupati Pasaman Harapkan Hubungan Yang Solid

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Misbahul Anwar, selanjutnya dijadwalkan hari Kamis (14/4) pekan depan, kembali akan mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut Umum. (Tim Investigasi)

- Advertisement -spot_img

Latest