Tambang Galian C Ilegal Di Pasaman Meraja Lela, Aparat Kemana?

More articles

spot_img

Maraknya tambang Galian C Ilegal di Pasaman menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, hingga kini aktivitas tambang di Pasaman semakin Meraja Lela dan sadisnya tak tersentuh hukum sama sekali. Tentu hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, Aparat Kemana?

Pasaman, Investigasi.News-Diduga Tambang Galian C ilegal semakin marak di Pasaman. Seperti yang diketahui satu-satunya Quari berizin hanya di Kecamatan Tigo Nagari sementara yang lainnya adalah Ilegal. Namun aktivitas tambang ilegal tersebut masih bebas beroperasi tanpa ada hambatan. Hal ini menuai tanda tanya semua pihak. Aparat kemana, ataukah pelaku kebal hukum ?

Seperti yang terpantau media ini di Muaro Tambangan Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman. Galian C tersebut dengan santainya beroperasi meski tak mengantongi izin.

Ini jelas pelanggaran, ucap Surya Darma Aktivis GNPK (Gerakan Nasional pemberantasan korupsi) yang akan menyiapkan berkas untuk mendesak APH (aparat penegak hukum) menindak tegas penambang nakal tersebut.

”ya saya akan menyurati Polres Pasaman Kapolda Sumbar dan Walhi Sumatera Barat untuk penindakan galian C Ilegal tersebut”, tegasnya pada investigasi.news Minggu (26/06).

“Apabila tidak ada tindakan tegas, para penambang yang tidak bertanggung jawab ini akan semakin liar dan berani, karena tidak ada tindakan tegas mereka pasti akan meremehkan, sehingga, melakukan hal ini terus menerus,” ucap Surya Darma geram.

Untuk itu GNPK mendesak, aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Pasaman yang tidak mempunyai izin ini segera mendapat respons APH, dan segera melakukan tindakan hukum, karena itu jelas-jelas sudah melanggar hukum. ”Kami mengapresiasi beberapa waktu lalu polres bisa menindak tegas tambang ilegal dan memenjarakan pelaku. Kami ingin hal ini terus dilakukan polres,” harapnya.

Tidak hanya itu, Surya Darma juga meminta dinas terkait untuk terus melakukan pendataan mana galian C di Pasaman yang sudah mengantongi izin dan sebaliknya. ”Ini juga yang harus dimiliki dinas, sehingga apabila ada kegiatan tambang langsung tahu ini ilegal atau tidak. Apabila diketahui itu ilegal langsung berkoordinasi dengan APH”, tegasnya.

Dirinya juga meminta, semua pihak untuk turut aktif melakukan pengawasan, baik lokasi tambang berizin maupun yang ilegal. ”Karena biasanya hal ini digunakan kesempatan untuk menggali di sekitar area tambang yang mempunyai izin. Sehingga hal ini yang harus benar-benar diawasi,” katanya.

Tentu, ini juga harus ada peran dari pemerintah Nagari untuk melakukan pengawasan. Karena Nagari sendiri yang mengetahui wilayahnya. ”Peran Nagari juga harus difungsikan dan harus berani melaporkan,” terangnya.

Menurut Surya Darma, aktivitas tambang galian C ilegal sangat merugikan. Selain merusak lingkungan, dampaknya juga membahayakan warga sekitar. ”Seringkali kita jumpai, kegiatan tambang lokasinya berdekatan dengan sungai, sehingga merusak tanggul. Ujung-ujungnya kalau tanggulnya rusak, warga juga yang kena getahnya akibat banjir,” bebernya.

Sehingga persoalan ini harus disikapi secara serius. ”Penindakan terhadap penambang nakal harus tegas, tuntas, sehingga ada efek jera,” pungkas Surya.

“Seperti yang kita ketahui, Penambang galian C. Tanpa izin Resmi, merupakan tindak pidana sesuai dengan amanah undang-Undang nomor 3 Tahun 2020. Tentang perubahan undang-undang nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Lebih lanjut Surya menjelaskan bahwa pasal 158 pada undang-undang nomor 3 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa izin bisa di pidana penjara 5 Tahun dan denda 100 Milyar. Tidak hanya pelaku galian C. Tanpa izin yang bisa dipidana tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C. Sesuai dengan pasal 480 KUHP. Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana”, ujar Surya Darma.

Saat dimintai keterangan terkait keberadaan aktivitas tambang galian C di wilayahnya khususnya Panti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasaman Dari hasil pengecekan, DLH memastikan aktivitas tambang di lokasi tersebut belum mengantongi izin. Sementara izin galian C di kabupaten Pasaman baru satu-satunya di Wilayah Kecamatan Tigo Nagari”, ujar Surya Darma.

Sementara itu salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya pada media ini mengatakan aktivitas tambang galian C Ini telah lama beroperasi, kami heran kenapa tidak ada tindakan dari aparat hukum. Kami hanya bisa menyaksikan dan tidak bisa berbuat apa – apa, kami hanya takut dengan diambilnya galian C terus-menerus akan mengakibatkan robohnya jembatan kami”, ujarnya. (Tim)

spot_img

Latest

spot_img