Tidak Ada Aktifitas Tambang, Proyek Batang Sumpur Diminta Berlanjut

More articles

Pasaman, Investigasi

Proyek pengendaliaan banjir Batang Sumpur Nagari Jambak, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, segera digeber pengerjaanya, menyusul selesainya tim aparisal melakukan pendataan ganti rugi tanah masyarakat di sepanjang bantaran sungai.

Pihak pelaksana proyek PT. Bunda didampingi pengawas Dinas PU, mengungkap bahwa proyek tersebut sempat tertunda, karena tim aparisal tengah melakukan pendataan pemilik tanah yang terimbas proyek.

“Saat ini progres aparisal sudah selesai, tinggal negosiasi harga ganti rugi dengan pihak pemilik lahan, dan tercatat 71 persil tanah yang akan diganti rugi,” beber Budiman, yang ditemui di lokasi proyek, Kamis (1/7).

Terkait munculnya tuduhan pihak tidak bertanggung jawab, tentang adanya aktifitas penambangan bahan galian golongan C, seperti pernah tayang di Media Online, Budiman dan pengawas proyek membantah issu negatif tersebut.

Baca Juga :  Hut Bhayangkara ke-75, Polres Pasaman Gelar Bhakti Sosial Gerakan Vaksinasi

Dijelaskan, dalam progres pekerjaan ada item galian pondasi untuk pasangan batu, sedalam 1,5 m dari dasar sungai. Dari galian tersebut cukup banyak material batu yang keluar, dan batu ini lah yang dikumpulkan masyarakat, lalu dibeli pihak proyek di lokasi tersebut.

“Tidak benar ada aktifitas penambangan, seperti disampaikan beberapa media online, dan tuduhan telah terjadi penambangan ilegal, yang melanggar UU. No. 4 / 2009 jo UU No. 3 /2020 tentang Minerba, pasal 158,” ungkap Budiman.

Pengawas Dinas PUTR Pasaman, Ade Candra, ST menambahkan, yang dimaksud aktifitas penambangan dari UU Minerba, adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

Baca Juga :  ‘Bubar’ Bupati Dengan Masyarakat, “Tidak ada Alasan Putus Sekolah atau Tidak Berobat”

“Jadi, tidak ada satupun unsur yang masuk didalamnya, apalagi soal mengangkut dan menjual meterial tersebut keluar dari lokasi proyek,” timpal Ade pula.

Tokoh masyarakat Nagari Jambak, Datuak Rangkayo Basa yang ditemui Media ini, menyatakan sudah ada kejelasan tentang ganti rugi tanah, setelah tim aparisal turun.

“Kami masyarakat tinggal menunggu negosiasi harga,” ujar Mak Datuk.

Datuk Rangkayo Basa serta masyarakat sekitar menyatakan sangat mendukung dan berterima kasih atas terealisasinya proyek pengendalian banjir batang sumpur Nagari Jambak.

Disampaikan masyarakat, bahwa daerah mereka tiap tahun menanggung akibat dari luapan Batang Sumpur, yang merusak rumah dan lahan pertanian mereka

“Sudah bertahun-tahun kami menunggu proyek ini, dan alhamdulillah baru sekarang bisa terealisasi. Kami tidak ingin ada kendala selama pengerjaanya,” harap para tokoh, ninik mamak dan masyarakat Nagari Jambak.

Baca Juga :  126 PNS Kota Padang Terima Satyalancana Karya Satya di Upacara HUT RI ke-79

(Ris/B)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest