Payakumbuh, Investigasi.news – APD (Alat Pelindung Diri) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti helm, rompi, sepatu, sarung tangan serta kotak yang berisi obat – obatan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) untuk para pekerja memang wajib diberikan secara cuma – cuma. Apalagi di dalam RAB (Rencana Anggaran dan Belanja) APD K3 itu sudah dianggarkan.
APD K3 ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan keselamatan dalam sebuah proyek pembangunan gedung dan lain sebagainya.
Saat media ini mengunjungi SLBN 1 kota Payakumbuh yang kebetulan di lokasi itu belasan kegiatan proyek sedang berjalan. Kegiatan proyek pembangunan di lokasi tersebut mulai dari ratusan juta hingga milyaran rupiah.
Mirisnya, disalah satu pembangunan gedung, media ini melihat para pekerja yang sedang memasang kuda-kuda atap dan terbuat dari baja ringan. Para pekerja tersebut tidak satupun yang memakai APD, helm, sepatu, sarung tangan dan lain-lain.
Kabid SLB N Provinsi Sumbar Abinul Hakim saat dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp (18/8) mengatakan, “Yang masang baja ringan itu pegawainya penyedia baja ringan
Dalam RAB ada anggaran untuk K3 ini pak? Ujar media.
“Ya, betul. Alat- alat K3 nya tersedia. Namun benar masih ada yang kurang disiplin memakainya, ujar Kabid SLB itu sambil mengirim beberapa foto pada media ini. Foto yang membuktikan para pekerja memakai APD.
Foto – foto yang dikirimkan kabid pada media ini kalau dicermati secara seksama, foto itu memang ada 3 orang pekerja yang memakai APD seperti rompi berwarna kuning. Namun pekerja itu tidak memakai helm, sepatu dan sarung tangan, bahkan ada beberapa pekerja yang tidak memakai APD sama sekali.
Dilain pihak, Kepsek SLB N 1, saat dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp (18/8) mengatakan, “Makasih infonya pak. Ini tukang dari supplier baja ringan. Tukang yg mengerjakan Kegiatan DAK hari ini libur. Nanti akan kita sampaikan ke supplier yang bermitra dengan kita dan akan kita tegur. Semoga kedepan nya semua disiplin demi keselamatan.
Sementara, Esfan Sadikin, pengawas dari Disnakertrans provinsi Sumatera Barat saat dimintai komentarnya mengenai pekerja yang tidak memakai APD mengatakan,
“Sesuai UU no.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pemberi kerja (perusahaan/kontraktor) wajib memberikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja dan orang lain (pemasok bahan/ material, petugas inspeksi, dan pejabat teknis lainnya) yg masuk ke lokasi kerja…
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan TINDAK PIDANA PELANGGARAN yg dapat diberikan SANKSI PIDANA, berupa kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rpm 100.000,. (Seratus ribu rupiah)
denda tersebut melalui PerMA no.2 tahun 2012 dilipatgandakan 1.000 X sehingga denda menjadi Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Yon