Pesisir Selatan, Investigasi.news – Untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam pembelian Bahan bakar minyak (BBM) oleh nelayan pemerintah daerah kabupaten pesisir selatan mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bagi nelayan di daerahnya.
Para nelayan tangkap diminta mengurus surat rekomendasi dari pihak dinas Perikanan dan Pangan setempat.
Apabila masyarakat nelayan sudah memiliki izin tersebut baru bisa melakukan pembelian BBM ke SPBU yang telah di tunjuk walau pun mengunakan jeriken.
Surat rekomendasi ini, dikeluarkan dengan masa berlaku 1 bulan. Disesuaikan dengan daftar kebutuhan mesin masing-masing alat tangkap dan apabila kuota BBM milik nelayan tersebut habis sebelum 1 bulan surat rekomendasi tidak bisa dibuatkan lagi.
Sedangkan untuk kuota yang masih bersisa setelah habis masa berlaku, surat rekomendasi juga tidak bisa dipergunakan lagi. Mb