Sawahlunto, Investigasi.news – Anggota DPRD Sumatera Barat Ir Hj Neldaswenti MSi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang “Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” di Mutia Homestay Kota Sawahlunto, Kamis (27/3/2025)
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak penyandang disabilitas itu diikuti para tokoh masyarakat, generasi muda kota itu.
Dengan memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas adanya kesamaan hak dan kedudukan tanpa diskriminasi.
Perda ini hadir, sebut Neldaswenti, untuk memastikan kehidupan yang lebih sejahtera dan mandiri bagi penyandang disabilitas, serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap mereka.
Politisi PPP yang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam hal pemberian bantuan sosial dan fasilitas pelayanan serta kegiatan terlebih bagi berkebutuhan khusus itu.
Neldaswenti berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam melindungi mereka dengan tidak merendahkan, memberikan perlakuan sopan, dan menghargai kontribusi yang mereka berikan.
” Tak sedikit diantara mereka memiliki talenta yang luar biasa bahkan memiliki prestasi yang membanggakan” ujarnya.
Kabid Sosial Dinas Sosial Sumbar Heni Yulida menyatakan pentingnya Penghormatan Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
” Agar aspek dalam upaya perlindungan terhadap penyandang disabilitas jadi tersosialisasi dan diterapkan” pintanya.
Pada sosialisasi itu terjadi diskusi dan tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber serta pelaku dan aktifitas penyandang disabilitas kota itu. (Tumpak)