Sawahlunto, Investigasi.news โ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran money politik (politik uang) yang terjadi di kenagarian Lunto Kecamatan Lembah Segar Kota tersebut yang sempat viral di media sosial. Diputuskan tidak melanjutkan kasus ini, dikarenakan setelah melalui rangkaian pemeriksaan, tidak memenuhi unsur politik uang.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni menyatakan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang telah deregister oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahlunto yang pada pokoknya belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor an. Revi Indrawati dengan cara memberikan uang kepada Pemilih di Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto;
โ berdasarkan keterangan dari Pelapor, saksi-saksi, dan bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Revi Indrawati, meskipun terlapor tidak hadir setelah di undang untuk klarifikasi secara layak sebanyak 2 (dua) kali. Oleh karena itu unsur โSetiap Orangโ belum terpenuhiโ katanya pada siaran pers, Senin (2/12/2024)
Disampaikan Junaidi, unsur dengan sengajaBahwa berdasarkan keterangan dari Pelapor, saksi-saksi, dan bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa terlapor atas nama Revi Indrawati melakukan perbuatan yang dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih. Oleh karena itu, unsur โdengan sengajaโ belum terpenuhi;
Tidak terpenuhinya salah satu unsur, sebutnya, dugaan pelanggaran pemilihan terhadap Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
โ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahluto merasa tidak perlu lagi untuk mengkaji unsur-unsur pasal lainnya sebagaimana ketentuan peraturan perundangan dimaksudโ katanya.
Bawaslu kota itu juga mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan seperti tertera di Model A.17 dengan keterangan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024 tanggal 29 November 2024 itu. (tumpak)