SAWAHLUNTO – DPRD kota Sawahlunto menyorot proyek pembangunan pos pengamanan Pasar Sawahlunto yang dihentikan karena melanggar aturan.
Penghentian itu setelah Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman melayangkan surat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan.
โ mengenai pos Satpam di Pasar Sawahlunto yang berada dikawasan cagar budaya belum ada tindakan yang jelas dari pemerintah mengenai bangunan tersebutโ kata Juru bicara fraksi PPP, Demokrat dan Perindo DPRD kota Sawahlunto Iwan Kurniawan pada rapat paripurna dewan, Jumat (2/7/2021)
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu, Wakil Ketua Djaswandi dan Elfia Rita Dewi itu, Iwan Kuniawan politisi partai Demokrat itu menegaskan belum ada tindakan yang jelas dari pemerintah mengenai bangunan tersebut.
โ karena berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang penataan kawasan kota lama diterangkan bahwa bangunan kawasan cagar budaya harus diketahui dan dievaluasi oleh dinas terkaitโ kata Iwan minta dijelaskan
Disisi lain, Kepala Bidang Peninggalan Bersejarah dan permuseuman Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman kota Sawahlunto Rahmat Gino Sea Games menjelaskan, proyek tersebut melanggar aturan pembangunan di wilayah situs Warisan Dunia. Juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto nomor 9 tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
โKarena melanggar, Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman menyurati Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan pada 22 Mei 2020 lalu,โ kata Gino, Jumat (19/6/2020) lalu.
Dia menjelaskan, pembangunan pos tersebut menggunakan sempadan jalan dan sempadan sungai. Sesuai pasal 66 arsitektur dan tata ruang kota pada situs dan kawasan cagar budaya harus mempertimbangkan zona masing-masing situs dan kawasan, tata guna lahan, tata guna bangunan serta mengikuti ketentuan pelestarian cagar budaya.
โpembangunan pos tersebut juga diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB). Sesuai pasal 86 ayat 2 yaitu, Setiap orang dapat melakukan pengembangan cagar budaya setelah meperoleh izin pemerintah daerah dan izin pemilik atau yang menguasai cagar budaya,โ sebutnya.
Terhentinya proyek pembangunan pos pengaman pasar tersebut dibenarkan kepala UPT Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Sawahlunto, Bembi Fernanda.
โKarena ada teguran dari Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman, pengerjaan pos pengamanan tersebut dihentikan dulu,โ katanya (T.Ab)