Proyek lamban pekerjaan pembangunan Drainase Ruas Jalan Kandi – Simpang Napar – Pembangunan pengamanan dan drainase Jalan Simpang PU – Tanah Hitam kecamatan Barangin Kota Sawahlunto yang dikerjakan CV Limas sudah merengkah.
Pengamatan Investigasi.news Jumat (29/10/2021) pada proyek yang nomor kontrak: 03/RR/BPBD/KONST/SWL-20021 tertanggal 16 Maret 2021 bernilai Rp1,08 Milyar itu dibagian dinding penahan ruas jalan tak jauh dari Kantor Dinas PUPR itu sudah merengkah seakan terindikasi kualitas pekerjaan asal jadi.
Terkait kondisi bagian dam penahan yang sudah merengkah dan retakan itu tak ditampik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tri Darma Satria. Dia sudah menyurati pihak CV Limas agar melakukan perbaikan dimasa pemeliharaan ini.
“ pihak rekanan berjanji pada Minggu (31/10/20) akan diperbaiki, kalau tidak dilakukan perbaikan oleh CV Limas sampai tuntas kita akan klaim jaminan pemeliharaan” tegas Tri Darma Satria
Sebelumnya, sengkarut proyek ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Sawahlunto yang terdiri dari Ketua Lazuardi, Wakil Ketua Iwan Kurniawan, Sekretaris Rio Mardinal, anggota Hartono dan Masril didampingi Ketua DPRD Eka Wahyu itu disampaikan pada Kepala Badan Kesbang PBD Sawahlunto Adri Yusman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tri Darma Satria dan konsultan pengawas CV Aldiguna Consultant Enginering, Kamis (23/9/2021) lalu.
Wakil Ketua Komisi III Iwan Kurniawan mengutarakan masukan dari tinjuan lapangan diproyek yang dikerjakan CV Limas itu masih perlu pembenahan serta finising pekerjaan.
“ pekerjaan yang retak dilokasi Kandi diperbaiki serta bangunan penahan serta bangunan pelengkap dinding pagar agar diperhatikan sisi estetikanya karena tidak sama ukurannya” sebut Iwan dihadapan PPK Tri Darma Satria dan konsultan pengawas CV Aldiguna Consultant Enginering.
Sebelumnya, keterlambatan proyek itu dibenarkan PPK Tri Darma Satria, memang batas waktu sesuai kontrak 12 september 2021 lalu, namun pihak rekanan masih menyisakan pekerjaan finising agar tuntaskan
Tri Darma Satria saat itu mengutarakan rekanan dikenai sanksi denda keterlambatan proyek per hari sesuai aturan yang berlaku. “ semoga pihak rekanan yang telah berkomitmen akan menyelesaikan pekerjaan ini, bisa melakukannya sampai tuntas” pungkasnya. (T.Ab)