DPN PKP Ajukan Surat Pemberhentian dan PAW Tiga Anggota DPRD Kota Sawahlunto

More articles

Sawahlunto, Investigasi.news – Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Persatuan mengajukan surat pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Partai Keadilan Persatuan dan Penggantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto.

Surat yang ditandatangani Ketua DPN PKP DR. H. Yussuf Solichien, MBA, Ph.D dan wakil Sekretaris Amella Mustika, SH itu diantar Ketua DPK PKP Kota sawahlunto Adrizal dan Sekretaris Armando yang diterima Kabag Umum Sekretariat DPRD Arfizon di gedung dewan kota itu, Senin (7/8/2023).

Usai menyerahkan surat itu, Ketua DPK PKP Kota Sawahlunto Adrizal menyatakan DPK PKP hanya menyampaikan surat dari DPN PKP terkait pemberhentian serta proses PAW ketiga anggota DPRD Kota Sawahlunto.

Baca Juga :  Sepakbola Porkot : Kecamatan Talawi dan Lembah Segar Raih Kemenangan

“ surat pencabutan keanggotaan Partai Keadilan Persatuan dan PAW tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto itu juga dilengkapi bukti pendukung. Dan PAW ketiga anggota DPRD Kota Sawahlunto yang tak lagi menjadi anggota PKP itu adalah Eka Wahyu, Masril dan Masrisal” terang Adrizal usai penyerahan surat.

Lebih jauh Adrizal menjelaskan bahwa proses PAW ini adalah hal yang benar dilakukan partai karena ketiga anggota legislatif itu tak lagi anggota partainya. “ dan mari sama-sama menghargai keputusan partai dan mekanismenya tentu sesuai regulasi yang mengatur” tegas Adrizal.

Diketahui, kendati secara nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) gagal ke parlemen, namun untuk DPRD Kota Sawahlunto, PKPI berjaya menjadi pemenang serta mendapatkan tiga kursi atas nama Eka Wahyu, Masrisal dan Masril dengan total 4.824 suara pada pemilu 2019 lalu dan mengantarkan Eka Wahyu menjadi ketua DPRD Kota Sawahlunto 2019-2024. (tumpak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest