Sawahlunto, Investigasi.news – Jaksa Penuntut Umum (PJU) kejaksaan Negeri Sawahlunto telah menghadirkan 28 saksi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengadili perkara mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto ‘G’(60) pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Andarias D’Orney kepada Investigasi.news, Senin (22/7/2024) menyatakan JPU telah menghadirkan 28 saksi pada sidang lanjutan tipikor PT Wahana Wisata Sawahlunto terdakwa ‘G’(60).
“ diantaranya juga dihadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan khusus diantaranya bidang pelaksana konstruksi” kata Andarias D’Orney.
Dia menjelaskan setelah menghadirkan saksi – saksi, kita akan mengikuti tahapan sidang lanjutan kasus ini.
Terkait dugaan kasus Tipikor PT WWS sebagai pemilik objek wisata Waterboom Muarakalaban, sebelumnya Kejari yang didampingi Kasi Pidana Khusus Andiko dan Kasi Intelijen Dede Mauladi menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Padang mengadili perkara mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto ‘G’(60), Kamis (28/3/2024) lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dana Penyertaan Modal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 itu. (tumpak)