JPU Telah Dihadirkan 28 Saksi Sidang Tipikor PT Wahana Wisata Sawahlunto

Sawahlunto, Investigasi.news – Jaksa Penuntut Umum (PJU) kejaksaan Negeri Sawahlunto telah menghadirkan 28 saksi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengadili perkara mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto ‘G’(60) pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Andarias D’Orney kepada Investigasi.news, Senin (22/7/2024) menyatakan JPU telah menghadirkan 28 saksi pada sidang lanjutan tipikor PT Wahana Wisata Sawahlunto terdakwa ‘G’(60).

“ diantaranya juga dihadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan khusus diantaranya bidang pelaksana konstruksi” kata Andarias D’Orney.

Dia menjelaskan setelah menghadirkan saksi – saksi, kita akan mengikuti tahapan sidang lanjutan kasus ini.

Terkait dugaan kasus Tipikor PT WWS sebagai pemilik objek wisata Waterboom Muarakalaban, sebelumnya Kejari yang didampingi Kasi Pidana Khusus Andiko dan Kasi Intelijen Dede Mauladi menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Padang mengadili perkara mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto ‘G’(60), Kamis (28/3/2024) lalu.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Sawahlunto Turunkan Tim Pemeriksa Hewan Kurban

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dana Penyertaan Modal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 itu. (tumpak)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles