Sawahlunto, Investigasi.news – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Daerah yang realisasinya 76,20 persen belum sesuai dengan target. Pendapatan asli daerah masih rendah pengelolaannya masih sangat terbatas sehingga terindikasi tidak adanya terobosan guna perluas sumber-sumber PAD.
Hal itu disampaikan Dasrial Ery selaku juru bicara Fraksi PAN, Golkar, PDI-Perjuangan, Senin (31/7/2023), dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu dan dihadiri Wali kota Deri Asta, wakil ketua dan anggota DPRD Sawahlunto, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto serta OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Sawahlunto.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan PAD masih rendah pengelolaannya masih sangat terbatas sehingga terindikasi tidak adanya terobosan guna perluas sumber-sumber PAD. Pengelolaan Pasar Sawahlunto belum maksimal banyak Kios-kios yang kosong harus menjadi catatan bagi Pemda kedepan, Pengelolaan Alinstan yang belum mencapai sasaran
“ Tidak tercapainya target dari bagian laba yang di bagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas penyertaan modal pada Bank Nagari,Catatan yang di berikan BPK RI perwakilan Sumbar agar cepat di tindaklajuti” kata Dasrial Ery
Hal senada juga disampaikan Rio Mardanil juru bicara Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS, Gerindra) DPRD kota itu, terkait dengan turunnya PAD yang berkelanjutan dari Tahun 2020-2022. Maka kami menunjukkan harus ada perbaikan serius terhadap kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD.
“ Kota Sawahlunto seharusnya mampu membangun sumber daya pendapatan daerah yang kuat. Fraksinya berharap, sebagaimana yang sudah pernah kami sampaikan sebelumnya, agar Pemerintah Daerah dapat melakukan terobosan untuk meningkatkan PAD Kota Sawahlunto,” terangnya.
Selain fraksi Fraksi PAN, Golkar, PDI-Perjuangan dan Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS, Gerindra) pada rapat paripurna itu juga memberikan masukan fraksi PKPI dan fraksi Persatuan Pembangunan sebelum menyetujui ranperda itu diajukan menjadi Peraturan Daerah. (tumpak)