Pertama Di Sawahlunto, Sidang Isbat Terpadu Dilaksanakan

More articles

spot_img

Sawahlunto, Investigasi. News- Dalam rangka memberikan Kepastian dan perlindungan Untuk Suami, Istri dan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama termasuk Kantor Urusan agama kecamatan Barangin menggelar kegiatan Sidang Isbat Terpadu untuk warga di 5 Desa/Kelurahan yang ada dilingkup Kecamatan Barangin Kita Sawahlunto, Selasa tadi (21/12) demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto Andi Rastika melalui Kasi Pelayanan Pencatatan Sipil Ritu Karyanto.

“Pelaksanaan Sidang Isbat terpadu ini dilaksanakan untuk wraga Desa Kolok Mudiak, Kolok Nan Tuo, Desa Santur, Desa Talago Gunuang dan Kelurahan Durian II Kecamatan Berangin Kota Sawahlunto.

Ritu juga menyebut, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kementrian Agama Sawahlunto secara terpadu yang baru pertama dilaksanakan di Kota Sawahlunto.

Dari 64 pasangan yang sudah mendaftat dan melakukan Verifikasi, hanya 6 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti aidang Isbat terpadu ini, selebihnya terkendala permasalahan yakni banyaknya pasangan yang gagal dikarenakan belum terpenuhinya syarat dan rukun nikah, seperti wali nikah yang tidak jelas, status perkawinan dari pasanagan yang masih terikat dengan pasangan lainnya, atau belum melakukan perceraian namun sudah nikah dengan pasangan yang baru dan beberpa permasalahan lainnya, paparnya menjelaskan.

” Tentu hal ini menjadi tugas kita dan beberapa pihak terkait lainnya untuk bersama mengedukasi masyarakat, agar dalam melaksanakan pernikahan/perkawinan betul betul memenuhi rukun dan syarat tidak terpengaruh sesuai kaidah agama, maka perlu dipertanyakan status perkawinannya pungkasnya. (Yn)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img