Polemik Pengadaan Jaringan Provider Mayatama di Pemko Sawahlunto Sampai ke Meja Hijau

More articles

Sawahlunto, Investigasi.news

Polemik yang terjadi antara rekanan penyedia jaringan Provider PT Mayatama Solusindo dengan Pemerintah Kota Sawahlunto harus sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri kota ini. Bahkan, mediasi pun tak tercapai ditandai dengan pencabutan layanan provider Mayatama dari Pemko Sawahlunto sejak akhir Agustus 2021 lalu.

Pemutusan layanan jaringan itu dibenarkan Andri Direktur Cabang PT Mayatama Solusindo Kota Sawahlunto. Pemutusan ini dikarnakan pihak Pemko Sawahlunto belum membayar kontrak kerjasama yang bernilai Rp1,550 milyar setahun itu.

“ Bahkan berdasarkan perjanjian kontrak mestinya sudah dibayarkan dana tersebut setelah berjalan tujuh bulan, mulai dari bulan Januari sampai Juli 2021. Padahal pihak Mayatama sudah menambah layanan internet itu satu bulan yaitu bulan Agustus dari tenggak pembayaran seharusnya” ungkap Andri Jumat (17/9/2021)

Dia mengutarakan pihak Pemko tetap bersikukuh untuk tidak membayarkan hak Mayatama. Dengan alasan bahwa mereka menunggu hasil dari sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sawahlunto yang telah kita layangkan.

Sebelumnya pihak Mayatama telah melayangkan gugatan Perdata kepada Pemko Sawahlunto melalui tim kuasa Hukum Andrio An dan rekan dengan No.03/Pdt G/2021/PN Swl. Dengan tuntutan adalah dibayarkannya nilai kontrak yang telah disepakati.

Setelah pegajuan gugatan tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri memfasilitasi adanya mediasi antara kedua pihak bersengketa, namun sampai mediasi yang ketiga pihak Pemko Sawahlunto tidak mau melanjutkan mediasi, dengan alasan pihak Pemko menginginkan hasil dari sidang gugatan perdata.

Sebab Pemko Sawahlunto lebih mempercayai hasil sidang gugata Perdata daripada hasil mediasi yang dilakukan. Sebab untuk menguatkan Pemko Sawahlunto dalam mengambil tindakan dari sengketa yang terjadi antara Mayatama dan Pemko Sawahlunto, sehingga tidak terjadi temuan di belakang hari.

Kuasa Hukum PT Mayatama Solusindo Andrio An menyatakan bahwa klaennya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan aturan-aturan hukum. Bila pihak tergugat tidak mau melalui jalur mediasi meski difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto dan menginginkan hasil sidang gugatan perdata kami akan tetap melanjutkan.

Sebenarnya, sebut Andrio berdasarkan diskusi dengan majelis hakim, bahwa kekuatan hukum yang dikeluarkan sama kuatnya, meski melalui mediasi maupun melalui sidang gugagatan karena sama-sama dikeluarkan oleh Kemenkum HAM. Jadi bisa saja diaplikasikan tidak akan menjadi temuan di belakang hari.

Dia menganggap pihak Pemko tidak beritikad baik terhadap klien kami, padahal kan bisa dibayar separuhnya dulu dari kalkulasi perhitungan kontrak kerjasama sejak bulan Januari sampai Juli dan Agustus sebesar Rp900 juta.

“ Bagaimanapun pihak Mayatama akan siap melanjutkan sidang gugatan perdata ini sampai ada titik temu atau keadilan bagi kliennya” pungkasnya. (T.Ab)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest