Sawahlunto, investigasi.news โ Program penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) Kota Sawahlunto tahun anggaran 2021 gagal dilaksanakan. Kegagalan itu sempat menjadi sorotan DPRD Kota Sawahlunto pada rapat kerja Komisi III dewan kota tersebut, Senin (31/1/2022) lalu.
Kegagalan program penyusunan RTRW itu tak dibenarkan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Kota Sawahlunto Lelis Eprienti dan hal ini telah disampaikan pada rapat dewan waktu itu.
โ kegagalan ini dikarnakan belum adanya kesepakatan batas wilayah Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Sijunjung, sedangkan dengan wilayah lain sudah tuntas sehingga tak dapat dilakukan pemetaan serta melakukan penyusunan RTRW โ kata Lelis Jumat (4/2/2022)
Tak adanya kesepatan batas wilayah ini pihak konsultan tak sanggup melakukan pekerjaan, karena belum lengkap dukungan dalam melakukan pemetaan. Sesuai regulasi kalau tidak juga ada kesepakatan maka kementrian dalam negeri yang akan memutuskannya, jelasnya.
Penyusunan RTRW itu hanya menyempurnakan RTRW tahun 2012 karena saat ini ada beberapa regulasi yang harus dipenuhi dalam penyusunannya.
Terkait sorotan Komisi III DPRD Kota Sawahlunto terhadap gagalnya penyusunan RTRW kota itu, Wakil Ketua Komisi III Iwan Kurniawan menjelaskan mencuatnya karena pihak dewan mempertanyakan apa saja kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun anggaran 2021kepada mitra Balenlitbangda, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Kebersihan Pemukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPKP2LH), Dinas Perhubungan dan Badan Kesbang PBD.
โ diketahui penyusunan RTRW kota adalah sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota kedepanโ ungkap Iwan. (T.Ab)