Sawahlunto, Investigasi.news
Proyek Molor pekerjaan pembangunan Drainase Ruas Jalan Kandi – Simpang Napar โ Pembangunan pengamanan dan drainase Jalan Simpang PU โ Tanah Hitam kecamatan Barangin Kota Sawahlunto yang dikerjakan CV Limas dikenai sanksi denda
Pasalnya, proyek nomor kontrak: 03/RR/BPBD/KONST/SWL-20021 tertanggal 16 Maret 2021 bernilai Rp1,08 Milyar dengan waktu pekerjaan seratus delapan puluh hari kalender itu harus selesai 12 September 2021 lalu.
Namun pengamatan Investigasi.news Rabu (15/9/2021) beberapa pekerjaan masih saja dilakukan pekerjaan diruas Jalan Simpang PU โ Tanah Hitam dan beberapa pekerjaan serta material masih menumpuk dihadapan para pekerja proyek kegiatan dana bantuan hibah kegiatan rehabilitasi dan konstruksi pasca bencana tahun 2021 ini.
Keterlambatan proyek dengan konsultan pengawas CV Aldiguna Consultant Enginering itu dibenarkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Kesbang dan Penanggulangan Bencana Daerah Tri Darma Satria yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan ini.
โ memang batas waktu sesuai kontrak 12 september 2021 lalu, namun pihak rekanan masih menyisakan pekerjaan finising agar tuntaskanโ kata Tri Darma Satria
Tri Darma Satria mengutarakan rekanan dikenai sanksi denda keterlambatan proyek per hari sesuai aturan yang berlaku. โ semoga pihak rekanan yang telah berkomitmen akan menyelesaikan pekerjaan ini, bisa melakukannya sampai tuntasโ sebutnya. (T.Ab)